REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membahas pencegahan penggunaan dana kampanye pemilu dari hasil tindak pidana korupsi atau hasil tindak pidana pencucian uang.
"KPU memenuhi undangan KPK untuk kegiatan KPK. Diskusi ini selama tiga hari. Kami mendapatkan topik untuk menyampaikan tentang dana kampanye," kata Komisioner KPU Ida Budiarti di Gedung KPK Jakarta, Kamis.
Ida mengatakan diskusi bersama KPK juga membahas prosedur dan mekanisme penyusunan laporan dana kampanye oleh peserta pemilu.
"Ini tidak berkaitan dengan topik anggaran KPU atau partai, kami hanya menjelaskan regulasi KPU yang mengatur tentang dana kampanye," kata Ida.
Juru Bicara KPK, Johan Budi, mengatakan diskusi antara KPK, KPU, dan sejumlah pakar politik itu akan menjadi kajian KPK untuk melakukan kajian sistem pemilihan umum.
"Hasil diskusi itu akan menjadi kajian bersama KPU dan KPK untuk mewujudkan pemilihan presiden yang bersih," kata Johan.
Pada Rabu (4/9), KPK menggelar Focus Group Discussion (FGD) tentang Sistem dan Fenomena Politik di Indonesia bersama J. Kristiadi, Budiman Sudjatmiko, Indria Samego, dan Philips Vemonte.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan KPK telah menjalankan fokus kinerja di bidang-bidang yang menjadi national interest, termasuk isu strategis yang berkaitan dengan partai politik dan parlemen."Harapannya, kami bisa memetakan potensi kerawanan korupsi pada bisnis proses parlemen ini," kata Bambang.
KPK, lanjut Bambang, menggali beberapa kelemahan utama dalam sistem partai di Indonesia, dalam diskusi itu.
Kelemahan-kelemahan dalam sistem partai di Indonesia yaitu sistem rekrutmen partai yang belum dapat menghasilkan kader partai terbaik, pendanaan dan sistem keuangan partai yang belum jelas dari mana asalnya, dan sistem pemilihan umum yang handal.