Kamis 05 Sep 2013 19:23 WIB

'Tuntut Upah Naik Boleh Saja, Asal...'

Rep: Fenny Melisa/ Red: Djibril Muhammad
Demo buruh tuntut kenaikan upah
Foto: Antara
Demo buruh tuntut kenaikan upah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tuntutan kenaikan upah minimum yang dilakukan sejumlah buruh hari ini mendapatkan respon dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans).

Kepala Humas Kemnakertrans Suhartono mengatakan tindakan buruh yang menuntut kenaikan upah diperbolehkan asalkan mengikuti mekanisme yang ada.

"Silakan tuntut besaran upah tapi ikuti mekanisme yang ada," kata Suhartono dihubungi Kamis (5/9).

Suhartono mengungkapkan penetapan upah minimun dilakukan gubernur berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Daerah yang terdiri dari pengusaha, serikat pekerja, dan pemerintah.

Dalam penentuan besarannya, tutur Suhartono, gubernur menggunakan rekomendasi Dewan Pengupahan Daerah yang sebelumnya telah melakukan survey Komponen Hidup Layak (KHL).

Selain melihat hasil survey KHL Dewan Pengupahan Daerah, gubernur pun juga mempertimbangkan besaran inflasi, dan perkembangan ekonomi di daerah masing-masing dalam menetapkan besaran upah minimum.

Namun hingga saat ini, Suhartono mengatakan, Dewan Pengupahan Daerah belum melakukan survey KHL untuk menjadi pertimbangan kenaikan upah minimum 2014. Direncanakan Dewan Pengupahan Daerah baru akan survey KHL Oktober 2013 nanti.

"Kita masih menunggu hasil survey KHL itu sendiri jadi belum tahu berapa besaran upah minimum 2014," ujar Suhartono.

Mengenai inpres yang mengatur soal kenaikan upah minimum, Suhartono menjelaskan, inpres tersebut bertujuan untuk memperkuat posisi kementerian/ lembaga pemerintahan yang berkaitan dengan mekanisme kenaikan upah minimum.

Ia mengimbau agar serikat buruh tidak buru-buru menolak inpres yang belum ditandatangani tersebut.

"Pembahasan kenaikan upah minimum pembahasan lintas sektoral yang melibatkan berbagai kementerian/ lembaga seperti Kemnakertrans, Kemendagri, Kemenperin, dan BPS. Inpres tersebut ada untuk mempertegas posisi kementrian/ lembaga tersebut dalam mekanisme penetapan upah minimum," katanya menjelaskan.

Lebih lanjut Suhartono menyatakan ke depan jika hasil survey KHL rekomendasi Dewan Pengupahan Daerah dianggap tidak independen maka survey KHL akan melibatkan BPS.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement