REPUBLIKA.CO.ID, SUBANG -- Polres Subang menangkap seorang bandar ganja asal Bekasi, Awang Darmawan (33). Dari tangan pelaku, polisi menyita 162 kilogram ganja kering yang sudah berbentuk paket seukuran batu bata.
"Ada 200 ganja paket batu bata," ujar Kapolres Subang, AKBP Chiko Ardiwiatto, Kamis (5/9).
Chiko menjelaskan dua pekan lalu jajarannya telah menangkap dua tersangka pemakai narkoba jenis ganja. Keduanya merupakan warga Kecamatan Pabuaran. Berdasarkan pengakuan tersangka, barang haram itu diperoleh dari Awang yang merupakan warga Bekasi.
Polisi kemudian melakukan pengembangan serta mengejar Awang sampai Bekasi. Ternyata di rumah pelaku, polisi berhasil menemukan ganja kering siap edar. Jumlahnya 200 paket ukuran batu bata.
Barang bukti tersebut kemudian dibawa ke Polres Subang untuk diamankan. "Tersangka akan dijerat ancaman seumur hidup penjara," jelas Chiko.
Berdasarkan pengakuan pelaku, barang haram itu didapatkannya dari seseorang. Dia mengambil ganja tersebut di Padalarang. Awang membawa ganja itu dengan menggunakan kendaraan truk melalui jalur arteri Padalarang-Purwakarta-Bekasi.