REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar berharap buruh dan pengusaha dapat bersikap realistis mengenai penetapan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2014 sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan.
“Permintaan kenaikan upah boleh saja. Pasti akan ada proses dimana ditemukan solusi, jalan yang paling obyektif. Dalam penetapan upah, gunakanlah angka-angka yang dibutuhkan saja, jangan berlebihan, agar perusahaan tidak bangkrut," kata Muhaimin pada keterangan pers yang diterima Republika Kamis (5/9).
Muhaimin menyatakan buruh dapat tetap memperjuangkan aspirasi dan tuntutan mereka tapi diharapkan dapat dilakukan melalui mekanisme Dewan Pengupahan Daerah dibandingkan melalui aksi demonstrasi.
Muhaimin mengingatkan bahwa penetapan UMP dilakukan melalui pembahasan di Dewan Pengupahan Daerah yang beranggotakan perwakilan buruh, pengusaha dan pemerintah. Muhaimin berharap agar serikat buruh dan pengusaha dapat menyampaikan aspirasi dan tuntutan mereka di dewan pengupahan sehingga mendapatkan titik temu untuk disampaikan kepada gubernur yang kemudian menetapkan besaran UMP.
"Jadi sangat bergantung wakil buruh sendiri dalam forum dewan pengupahan. Tetap gunakan mekanisme itu, manfaatkan untuk mendorong agar kenaikan upah terjadi," ujar Muhaimin.
Muhaimin mengatakan upah minimum boleh saja naik namun jika hal itu akan memberatkan perusahaan maka harus dicari titik temu untuk menghindari penutupan perusahaan yang dapat berakibat terjadinya PHK missal.
"Upah boleh naik tetapi kalau perusahaan tutup atau pindah lokasi ya carilah jalan temu. Dan jalan terbaik adalah titik temu bipartit antara pengusaha dan pekerja," kata Muhaimin.
Muhaimin mengatakan penentuan UMP tersebut harus didasarkan dari beberapa aspek yakni KHL, pertumbuhan ekonomi, inflasi, produktivitas dan kemampuan perusahaan. Selain itu, dia menjelaskan kebijakan kenaikan UMP tersebut tidak memberatkan kepada dunia usaha, sehingga tidak mengakibatkan kebangkrutan dan terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pekerja/buruh.