Kamis 05 Sep 2013 10:50 WIB

Lagi, Buruh Tuntut Kenaikan UMP 50 Persen

Rep: Fenny Melisa/ Red: A.Syalaby Ichsan
  Ribuan buruh berunjuk rasa memperingati Hari Buruh Internasional atau yang biasa disebut 'May Day' di jalan MH. Thamrin, Jakarta, Rabu (1/5).   (Republika/Yasin Habibi)
Ribuan buruh berunjuk rasa memperingati Hari Buruh Internasional atau yang biasa disebut 'May Day' di jalan MH. Thamrin, Jakarta, Rabu (1/5). (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 30 ribu massa serikat buruh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) kembali menggelar aksi menuntut kenaikan upah minimum 50 persen, Kamis (5/9) ini.

Puluhan ribu massa buruh yang berasal dari Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Karawang, Cilegon, Serang tersebut menggelar aksi di Istana, Kemenkes, Kemenakertrans, dan PT Jamsostek.

Mereka menuntut kenaikan upah minimum (UMP/K) sebesar 50% dengan menggunakan 84 item Komponen Hidup Layak (KHL).  "Karena kalau pakai 60 item tidak ada kenaikan upah minimum di tahun 2014," kata Presiden KSPI Said Iqbal melalui pesan elektroniknya kepada Republika, Kamis (5/9).

Selain itu, massa aksi menolak kenaikan UMP/K senilai inflasi plus 5% atau 10% dan menuntut dewan pengupahan  menetapkan UMP/K 2014 sebesar sekian persen dari KHL 84 item atau  150% dari KHL 60 item. 

Massa aksi juga menolak dan meminta agar inpres tentang penetapan UMP yang diberlakukan sepihak oleh pemerintah dengan hanya mendengarkan Apindo tanpa dialog dengan serikat buruh, dicabut.

"Kami menilai inpres tersebut cacat hukum dan tidak sesuai mekanisme penetapan UMP yang diatur UU 13/2003 sehingga para gubernur  tidak perlu mengikutinya karena akan timbul gejolak buruh," ujar Said Iqbal.

Selain beraksi di Jakarta, 3 ribu buruh juga melakukan aksi di Purwakarta, Bandung, Subang, Cimahi  dengan tuntutan yang sama.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement