Rabu 04 Sep 2013 23:41 WIB

KPK Dalami Proses Putusan Kasasi di MA

Gedung Mahkamah Agung
Foto: Republika/Yasin Habibi
Gedung Mahkamah Agung

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi mendalami proses putusan kasasi di Mahkamah Agung terkait penyidikan kasus dugaan suap pengurusan kasasi kasus pidana penipuan atas nama terdakwa Hutomo Wijaya Ongowarsito.

"Saya memberi bahan kepada penyidik mengenai bagaimana mekanisme perkara di tempat kasasi," kata Hakim Agung Andi Abu Ayub Saleh di gedung KPK seusai diperiksa, Rabu.

Andi mengungkapkan bahwa perkara tingkat kasasi Hutomo yang ia tangani bersama dengan dua hakim agung yang lain yaitu Gayus Lumbuun dan M. Zaharuddin Utama sudah putus.

"Perkara ini adalah perkara perdata yang menjadi pidana, kasusnya sudah putus pada 29 Agustus lalu, dengan putusan bebas," ungkap Andi.

Ia mengaku bahwa penyidik KPK tidak menanyakan mengenai aliran dana yang mengalir ke MA.

"Tidak ditanya soal uang, cuma menjelaskan bagaimana kinerja hakim agung, kami tidak mencampuri urusan di pengadilan negeri dan hanya mengurus apa yang menjadi tugas hakim agung," tambah Andi.

KPK dalam perkara ini sudah menetapkan pengacara di kantor pengacara Hotma Sitompoel & Associates, Mario Carnelio Bernardo dan pegawai di badan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Mahkamah Agung di Megamendung Jawa Barat Djodi Supratman sebagai tersangka.

Sangkaan terhadap Mario adalah berdasarkan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengenai tindakan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; dengan ancaman pidana pencara 1-5 tahun dan denda mulai Rp50 hingga 250 juta.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement