Rabu 04 Sep 2013 21:44 WIB

KPK Pertimbangkan Konstruksi Dakwaan UU Tipikor-Pencucian Uang

  Terdakwa kasus simulator SIM dan pencucian uang, Irjen Pol Djoko Susilo mengikuti sidang pembacaan vonis oleh majelis hakim di Pengadian Tipikor, Jakarta, Selasa (3/9).    (Republika/ Wihdan)
Terdakwa kasus simulator SIM dan pencucian uang, Irjen Pol Djoko Susilo mengikuti sidang pembacaan vonis oleh majelis hakim di Pengadian Tipikor, Jakarta, Selasa (3/9). (Republika/ Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mempertimbangkan penggunaan kombinasi pasal-pasal dalam undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan pasal-pasal dalam undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk mendakwa pelaku korupsi.

"Tentu kasus Djoko Susilo ini bisa menjadi preseden penggunaan kombinasi pasal Tipikor dan TPPU, belum yurisprudensi karena putusan terhadap kasus Djoko Susilo masih akan naik di tingkat banding," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK Jakarta, Rabu (4/9).

Johan mengatakan penggunaan pasal-pasal dalam undang-undang TPPU untuk mendakwa tersangka korupsi berdasarkan bukti-bukti tindakan pencucian uang yang ditemukan Tim Penyidik KPK.

"Kita lihat nanti sejauh mana hasil putusan hakim di tingkat banding. Tapi paling tidak, misalnya putusan itu sampai inkracht, tentu bisa digunakan KPK untuk menjerat tersangka lain yang terbukti melakukan tindak pencucian uang," kata Johan tentang penggunaan pasal kombinasi tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam vonis terhadap mantan Kepala Korps Lalu Lintas Irjen Pol Djoko Susilo.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, Selasa lalu  mengatakan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terhadap terdakwa kasus korupsi pengadaan "driving" simulator uji klinik pengemudi roda dua dan roda empat Tahun Anggaran 2011 itu menarik.

Pertama ia menyoroti integrasi pasal Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Korupsi. Kedua, pengunaan kombinasi UU TPPU No. 8 tahun 2010 dan UU TPPU No. 15 tahun 2002 jo UU No. 25 tahun 2003. Konstruksi hukum seperti ini belum pernah diuji sebelumnya dan hakim kemudian memutuskan berdasarkan konstruksi tersebut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement