REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Seorang pengendara Niki Budiman melaporkan dua orang diduga pilot perusahaan penerbangaan Lion Air terkait tindak pidana penganiayaan di Tol Lingkar Luar Jakarta, Senin (2/9).
"Kami melaporkan para karyawan Lion Air yang diduga sebagai pelaku tindak pidana kekerasan dengan pengeroyokan tersebut," kata Erick Pandapotan yang menjadi pengacara Niki Budiman saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Niki melaporkan terduga pilot Lion Air berdasarkan Laporan Polisi Nomor : TBL/3258/IX/2013/Sek.Pd.Aren tertanggal 2 September 2013.
Erick menjelaskan kejadian berawal ketika Niki berangkat dari rumahnya kawasan Bintaro Jaya, Tangerang Selatan, Banten menuju tempat kerjanya melalui Tol Lingkar Luar Jakarta, Senin (2/9) sekitar pukul 05.45 WIB.
Niki melihat pengemudi mobil operasional Lion Air bernomor polisi B-1982-PFI memutar arah di tempat yang dilarang dengaan cara memotong jalur bebas hambatan mengarah Jalan Tol Lingkar Luar.
Niki sempat memberikan lampu jauh kepada pengendara tersebut, namun mobil pengangkut "crew" Lion Air itu tidak berhenti, sehingga pelapor membanting "stir' kendaraan ke arah kiri.
Niki menegur sopir mobil itu, namun empat penumpang turun dari kendaraannya dan mengeroyok korban.
Akibat pengeroyokan itu, Niki menjalani perawatan di Rumah Sakit Bintaro Jaya karena mengalami luka memar pada bagian kepala.
Erick menyebutkan pihaknya menyerahkan bukti berupa hasil visum dari Rumah Sakit Pondok Indah, foto para karyawan Lion Air, dokumentasi pelaku tindak pidana pengeroyokan dan foto kendaraan bermotor jenis Daihatsu Grand Max bernomor polisi B-1982-PF berlogo Lion air.
Erick mengaku telah melayangkan surat somasi kepada PT Lion Mentari Airlines dengan memberi batas waktu tiga hari untuk menyerahkan identitas karyawan yang diduga mengeroyok Niki.