Rabu 04 Sep 2013 18:04 WIB

Polri Belum Keluarkan Izin Tertulis Polwan Boleh Berjilbab

Rep: Rosita Budi Suryaningsih/ Red: Karta Raharja Ucu
Polwan (Ilustrasi)
Foto: Aditya Pradana Putra/Republika
Polwan (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mabes Polri belum mengeluarkan keputusan tertulis soal pemberian izin pemakaian jilbab kepada polisi wanita (polwan). Namun, para aktivis perempuan Muslim mengatakan, sekarang para polwan diperbolehkan mengenakan jilbab saat bertugas.

Ketua Fatayat NU, Ida Fauziyah, mengecam pelarangan polwan berjilbab. Sebab menurutnya pelarangan itu adalah pengekangan hak pada seorang Muslimah untuk beribadah.

Ida mengaku sudah mencari tahu tidak ada satu pun peraturan tertulis di Kepolisian yang melarang penggunaan jilbab. "Peraturan pelarangan secara tertulis itu tidak pernah ada," katanya, Rabu (4/9).

Di dalam peraturan tersebut hanya ada SOP untuk seragam yang harus dipakai. Jika jilbab tidak mengubah bentuk seragam dan menganggu kinerja, tidak ada alasan untuk dilarang dipakai.

Dukungan agar polwan berjilbab juga mengalir dari pemuka agama non-Islam. “Polri pun telah mengambil tindakan dalam hal ini,” ujarnya.

Ida mengatakan, Polri kini memberikan keleluasaan bagi polwan yang ingin berjilbab, namun hanya bagi yang ingin memakai, bukan diwajibkan pada semua polwan Muslim. “Karena tidak pernah ada peraturan tertulis pelarangan, jadi tidak perlu menunggu peraturan tertulis juga untuk pemberian izin berjilbab ini,” katanya.

Sebelumnya Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo mengizinkan polwan berjilbab. Menurut Ida, izin dari Kapolri adalah lampu hijau untuk polwan yang ingin menutup aurat saat bertugas. “Ini berarti sudah ada harapan bagi para polwan yang ingin mengenakan jilbab, tinggal menunggu keputusan resmi,” katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement