Rabu 04 Sep 2013 17:55 WIB

Langgar Perda, Becak Diangkut Satpol PP

Rep: Irfan Abdurrahmat/ Red: Djibril Muhammad
Pengemudi becak (ilustrasi)
Foto: gadnix.com
Pengemudi becak (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi menggelar operasi becak di sepanjang protokol di Jalan Insinyur Haji Juanda.

Bukan hanya di Jalan Insinyur Haji Juanda, beberapa titik operasi Satpol PP pun dikonsentrasikan di daerah proyek dan perempatan Rumah Sakit Bella yang dijadikan pangkalan becak setiap harinya.

Menurut Kepala Bidang (Kabid) Ketentraman dan Ketertiban Satpol PP, Kandar Iskandar mengatakan kepada Republika, Rabu (04/9), operasi kali ini untuk menerapkan Peraturan Daerah (PD) Nomor 58 tahun 2008 mengenai daerah bebas becak.

"Jadi jalur Djuanda dari pasar sampai ke Jalan Sudirman itu daerah bebas becak. Daerah bebas itu bukan berarti becak bebas di jalan, justru daerah bebas itu tidak boleh dilewati oleh becak," ujarnya.

Ia mleanjutkan, ada beberapa titik bebas becak yang sudah dikonsepkan tidak boleh dilalui oleh kendaraan becak. Dia menjelaskan, beberapa titik yang boleh dilalui kendaraan becak antara lain, Jalan Dewi Sartika dan Jalan Kartini.

Kandar menerangkan, tukang becak dilarang mangkal di pinggir jalan. Hanya diperbolehkan beroperasi di dalam mulut jalan sepanjang 25 meter ke dalam.

Menurut dia, kendaraan becak sendiri sudah terjaring berungkali, namun untuk September ini Satpol PP baru pertama kali menertibkan kendaraan becak tersebut.

Nantinya, becak yang terjaring ini digiring ke kantor Satpol PP untuk ditindak lanjuti dan diproses Kejaksaan Negeri. "Nanti para tukang becak hanya di beri tindak pidana ringan, tidak sampai di kurung," katanya.

Dia menambahkan, para pengendara becak yang berhasil diciduk akan mengikuti sidang di Kantor Satpol PP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement