REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi menggelar operasi penertiban terhadap becak di sepanjang protokol di Jalan Insinyur Haji Juanda.
Operasi juga dilakukan di beberapa titik lainnya seperti di daerah proyek dan perempatan Rumah Sakit Bella. Kawasan tersebut memang kerpa dijadikan pangkalan becak tiap harinya.
Kepala Bidang (Kabid) Ketenteraman dan Ketertiban Satpol PP, Kandar Iskandar mengatakan, operasi kali ini untuk menerapkan Peraturan Daerah (PD) Nomor 58 tahun 2008 mengenai daerah bebas becak.
"Jadi jalur Djuanda dari pasar sampai ke Jalan Sudirman itu daerah bebas becak. Daerah bebas itu bukan berarti becak bebas di jalan, justru daerah bebas itu tidak boleh dilewati oleh becak," kata dia, Rabu.
Kandar menerangkan, tukang becak dilarang mangkal di pinggir jalan. Hanya diperbolehkan beroperasi di dalam mulut jalan sepanjang 25 meter ke dalam. Dia menjelaskan, beberapa titik yang boleh dilalui oleh kendaraan becak antara lain, Jalan Dewi Sartika dan Jalan Kartini.
'Nanti para tukang becak hanya di beri tindak pidana ringan, tidak sampai di kurung," katanya.
Dia menambahkan, para pengendara becak yang berhasil diciduk akan mengikuti sidang di Kantor Satpol PP.