Rabu 04 Sep 2013 17:16 WIB

Tiga Tokoh Ditangkap, Warga Register 45 Mesuji Tutup Jalintim

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Djibril Muhammad
Kasus Register 45 Mesuji Lampung
Foto: antara
Kasus Register 45 Mesuji Lampung

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Tiga tokoh masyarakat di lingkungan pemukiman penduduk hutan negara Register 45, Sungai Buaya, Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung, ditangkap polisi.

Buntutnya, warga beramai-ramai menggelar aksi di jalan lintas timur (jalintim) dengan membakar ban bekas, Kamis (4/9) pagi. Belasan kilometer arus lalu lintas macet total.

Warga berkumpul di ruas jalintim Kecamatan Simpang Pematang, dekat kantor polsek setempat, pada dini hari. Hingga pagi, warga membakar ban bekas dan melakukan aksi unjuk rasa.

Arus kendaraan pagi itu sempat macet total hingga belasan kilometer baik dari arah Palembang (Sumatra Selatan) maupun Bandar Lampung (Lampung).

Aparat Polres Mesuji berhasil membuka blokade jalan yang telah tertutup warga, pada Kamis (4/9) pukul 8.30 WIB. Arus lalu lintas di jalintim kembali normal. Sedangkan warga, sebagian sudah kembali ke pemukimannya.

Dalam keterangannya, warga menuntut dilepaskan tiga tokoh masyarakat setempat yang telah ditangkap polisi.

Menurut Apri, warga Mesuji, aksi ini buntut dari ditangkapnya tokoh masyarakat Register 45 yakni Kristiyadi alias Kang Yadi dan Sitono oleh polisi pada Selasa (3/9) malam. Seorang tokoh lagi belum diketahui identitasnya.

Dua tokoh yang diamankan polisi tersebut, ungkap dia, disebut-sebut menjadi koordinator perambah hutan Register 45 Mesuji.

"Warga tidak terima penangkapan tiga tokoh tersebut dan minta dilepas. Untuk itu, mereka membentangkan truk di tengah jalan lintas timur dan membakar ban bekas," katanya.

Aparat Polres Mesuji dan Tulangbawang terus berjaga di Mapolsek setempat, terkait isu ada penyerangan kantor polisi tersebut. Namun, hingga Kamis petang tidak terjadi, dan warga membubarkan diri.

Kasus perambah hutan negara Register 45, Sungai Buaya, Kabupaten Mesuji, Lampung, ini sudah bertahun-tahun belum selesai. Tim dari Menko Polhukam dan tim dari Kemenhut, juga belum tuntas menyelesaikan masalah perambah Register 45 tersebut setelah mencuat tahun 2010 akhir lalu.

Menhut Zulkifli Hasan, mengatakan pihaknya sudah menyetujui 7 ribu hektare dari 40 hektare kawasan hutan tersebut milik tanah ulayat. Namun, hingga sekarang belum juga dibagikan oleh pemerintah setempat.

"Yang membagikan pemerintah daerah setempat. Bupati yang lebih tahu siapa yang berhak dan tidak berhak mendapatkan lahan tanah ulayat tersebut," kata Menhut Zulkifli Hasan, saat berkunjung ke Bandar Lampung, Selasa pekan lalu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement