REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bidang Tenaga Kerja Benny Soetrisno menilai para tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di luar negeri telah menghasilkan keuntungan seperti devisa sehingga harus diberikan penghargaan yaitu pembebasan biaya untuk mengurus paspor.
Benny menjelaskan, Indonesia adalah negara yang memiliki sumber daya manusia (SDM) yang besar dengan jumlah penduduk peringkat keempat terbesar di dunia. Sementara jumlah penduduk Indonesia saat ini diperkirakan 257 juta orang, dengan penduduk usia produktif mencapai 67,54 persen. Jumlah angkatan kerja berjumlah 118 juta orang, sedangkan tingkat pengangguran terbuka mencapai 6,14 persen (7,2 juta orang).
“Walaupun secara relatif jumlah pengangguran terbuka semakin menurun, tetapi secara absolut jumlahnya masih tinggi yaitu 7 juta orang,” katanya saat diskusi konsepsi penempatan dan perlindungan TKI terpadu di Jakarta, Rabu (4/9).
Kemudian karena pengangguran itu tidak tidak mendapatkan pekerjaan di Indonesia, maka mereka mencari kerja di luar negeri. Dia menambahkan, para TKI tersebut menghasilkan devisa, dan mengirimkan sebagian gajinya ke keluarganya di desa-desa. “Artinya mereka (TKI) menghidupkan konsumsi di desa. Sementara itu, pendapatan domestik bruto (PDB) Indonesia sebanyak 54 persen masih ditopang oleh konsumsi,” ucapnya.
Karena jasa-jasa TKI tersebut, kata Benny, TKI pantas mendapat penghargaan. Pihaknya mengusulkan agar biaya pembuatan paspor TKI sebesar Rp 250 ribu dapat dibebaskan atau gratis. “Saya sudah mengusulkan ide ke Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Apjati) agar membuat surat (untuk pemerintah) yang isinya usulan menggratiskan biaya pengurusan paspor,” tuturnya.
Selain itu, pihaknya juga mengusulkan agar pemerintah mencabut moratorium pengiriman TKI ke sejumlah wilayah di kawasan Timur Tengah. “Orang butuh pekerjaan, pro job. Penyewa jasa TKI juga butuh tenaga, kenapa harus diberlakukan moratorium?,” tanyanya.
Pihaknya meminta supaya pemerintah mencabut moratorium tersebut. Kalaupun tidak bisa dibuka secara penuh, dia melanjutkan, pencabutan moratorium bisa dilakukan bertahap. Asalkan, kata dia, syarat pengiriman TKI lebih baik. Kemudian ada jaminan perlindungan kerja atau kemudahan akses terhadap pendidikan. Selama ini, fasilitas itu belum dirasakan oleh para TKI.