Rabu 04 Sep 2013 09:28 WIB

Dana Pendidikan Rp 234 T ke Daerah Lemah Pengawasan

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Dewi Mardiani
Kemendikbud menegaskan bahwa anggaran pendidikan dasar tetap yang terbesar.
Kemendikbud menegaskan bahwa anggaran pendidikan dasar tetap yang terbesar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Alokasi anggaran untuk pendidikan yang langsung masuk ke kas daerah, nilainya cukup besar. Tahun ini,  sekitar 20 persen dari total dana pendidikan ada di daerah atau nilainya sebesar Rp 234 triliun.

Menurut Irjen Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Haryono Umar, selama bertahun-tahun anggaran yang langsung masuk ke kas Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) itu, tidak diawasi. Dana Rp 234 triliun, dari Kementerian Keuangan langsung masuk kas daerah. Tapi, inspektorat daerah tidak mengawasi. ''Karena, mereka merasa pengawasan tersebut bukan kewenangannya,'' ujar Haryono, Rabu (4/9).

Menurutnya, dana Rp 234 triliun tersebut ditransfer langsung ke daerah untuk berbagai kepentingan pendidikan. Di antaranya, dana alokasi khusus (DAK), dana bantuan operasional sekolah (BOS), insentif daerah, gaji guru, dan lain-lain.

Haryono menilai, ada beberapa alasan mengapa inspektorat di daerah kurang mengawasi dana tersebut, yaitu anggaran tersebut berasal dari APBN. Padahal, walaupun APBN kalau sudah masuk kas daerah seharusnya tetap di bawah pengawasan inspektorat daerah.

Alasan lainnya, kata dia, karena kekurangan personil untuk memeriksa. Selain itu, mereka takut disalahkan oleh penegak hukum karena terkait aturan dan perundang-undangan yang mengatur tentang pengawasan dana tersebut.

Bagaimana pun juga, kata Haryono, anggaran tersebut sangat besar. Jadi, sejak tahun lalu Kemendikbud sudah mengandeng KPK dan BPK untuk membentuk tim pengawasan dana pendidikan yang masuk ke kas daerah. ''Kami bentuk tim, agar uang sebesar itu bisa diawasi,'' katanya.

Dikatakan Haryono, tim di bawah koordinasi KPK sudah bekerja setahun ke belakang ini. Hasilnya, sudah ada beberapa data yang ditemukan tim. Semua informasi, akan dikumpulkan untuk ditindaklanjuti oleh lembaga yang memiliki kewenangan. ''Harusnya kan yang monitoring dan menindaklanjuti inspektorat daerah, tapi tidak jalan.''

Oleh karena itu, kata dia, kalau tim menemukan indikasi ada penyimpangan maka akan diproses lebih lanjut ke jalur hukum. Dari hasil evaluasi tim setahun ini, keberadaan tim ini cukup efektif untuk mengawasi penggunaan anggaran pendidikan di daerah. Bulan ini, Kemendikbud akan bertemu kembali dengan KPK untuk melakukan evaluasi lagi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement