Selasa 03 Sep 2013 20:03 WIB

Keputusan Sidang Djoko Susilo Dinilai Belum Monumental

  Terdakwa kasus simulator SIM dan pencucian uang, Irjen Pol Djoko Susilo mengikuti sidang pembacaan vonis oleh majelis hakim di Pengadian Tipikor, Jakarta, Selasa (3/9).    (Republika/ Wihdan)
Terdakwa kasus simulator SIM dan pencucian uang, Irjen Pol Djoko Susilo mengikuti sidang pembacaan vonis oleh majelis hakim di Pengadian Tipikor, Jakarta, Selasa (3/9). (Republika/ Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai putusan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kepada mantan Kepala Korps Lalu Lintas Irjen Pol Djoko Susilo belum menjadi putusan monumental. "Kalau konstruksi hukumnya oke, tapi sanksinya belum mengakomodasi tuntutan jaksa penuntut umum," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, di Gedung KPK Jakarta, Selasa (3/9) malam.

Majelis Hakim Tipikor Jakarta memvonis hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan kepada Djoko Susilo karena telah terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

Bambang mengatakan konstruksi hukum yang dibangun Majelis Hakim Tipikor Jakarta mengakomodasi konstruksi hukum KPK dan berdasarkan fakta di persidangan. "Putusan ini menarik karena rumusan dakwaan mengintegrasikan antara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang," kata Bambang.

Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan itu mengatakan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang yang dipakai sebagai konstruksi hukum bukan hanya UU No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) melainkan juga UU No. 15 tahun 2002 juncto UU No 25 tahun 2003 tentang TPPU.

"Ini yang paling menarik. Dengan demikian, keputusan itu bisa menjadi model putusan karena mengintegrasikan dua undang-undang dan mengintegrasikan undang-undang yang sekarang dan undang-undang yang sebelumnya," kata Bambang.

Bambang juga menghargai keputusan Majelis Hakim Tipikor Jakarta untuk mengabulkan penyitaan seluruh aset kekayaan Djoko Susilo kecuali tiga harta yaitu rumah yang didapatkan Djoko sebelum UU No. 15 tahun 2002 berlaku dan dua mobil toyota Avanza yang kepemilikannya jelas.

KPK, lanjut Bambang, akan menggunakan waktu tujuh hari untuk mempertimbangkan dan mendiskusikan apakah akan mengajukan banding atau tidak. "Tuntutan yang juga tidak dikabulkan oleh Majelis Hakim adalah hukuman tambahan. Pada titik inilah KPK harus mendidiskusikanya. Sanksi yang diputuskan oleh Hakim masih bisa diperdebatkan," kata Bambang.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement