REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kementerian Perdagangan mematok harga daging sapi sebesar Rp76 ribu perkilogram melalui Permendag Nomor 46/M-DAG/KEP/8/2013 Tentang Ketentuan Impor dan Ekspor Hewan serta Produk Hewan.
"Untuk sapi kita lakukan relaksasi, impor sapi tidak ada lagi pembatasan dan kita akan menggunakan mekanisme harga, dan hal ini diterapkan untuk kepentingan penjualan di pasar pada level Rp76 ribu/Kg," kata Menteri Perdagangan Gita Wirjawan di Jakarta, Selasa.
Gita mengatakan untuk menstabilkan harga ada beberapa produk yang akan dibuka keran impornya. Meskipun demikian, pihaknya mengharapkan dengan adanya kebijakan tersebut mampu meningkatkan produktivitas nasional. "Konsumsi memang terus meningkat, sementara dengan adanya kekurangan harus dilakukan impor," kata Gita.
Dalam ketentuan tersebut, juga disebutkan adanya kewajiban untuk melakukan realisasi impor hewan dan produk hewan seperti sapi dan daging sapi paling sedikit 80 persen dari akumulasi persetujuan impor selama satu tahun.
Sementara itu, Menteri Pertanian Suswono menyatakan bahwa kebijakan yang menetapkan harga referensi tersebut diperuntukkan bagi perlindungan kepada para petani. "Harga referensi ini merupakan perlindungan kepada para peternak lokal agar mereka tetap bergairah untuk terus memelihara sapi-sapi lokal," ujar Suswono.
Ia menjelaskan penentuan harga referensi sebesar Rp76.000/Kg tersebut telah disepakati saat melakukan rapat dengan Menteri Koordinator Perekonomian yang mengambil pertimbangan dari harga daging sapi rata-rata pada tahun 2012 lalu.
Ketentuan tersebut juga mencakup sistem periodisasi pengajuan permohonan impor sapi dan daging sapi dilakukan per triwulan, dimana masa berlaku Persetujuan Impornya adalah tiga bulan.
Selain itu, dalam peraturan baru tersebut juga menghapus ketentuan antara lain menghapus pelabuhan tujuan impor daging prime cuts yakni Bandar Udara Soekarno-Hatta Jakarta, Bandar Udara Ngurah Rai Bali, dan Bandar Udara Polonia Medan.
Dalam Permendag yang berlaku pada 2 September 2013 tersebut, dihapuskan juga mekanisme verifikasi atau penelusuran teknis di negara asal muat barang untuk impor.