REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- pemasaran berjenjang atau "multi-level marketing" (MLM) dinilai merupakan salah satu cara untuk memasarkan produk kosmetik ilegal.
"Kami masih terus mengkaji untuk memberikan masukan kepada pemerintah supaya penjualan produk-produk kosmetik ilegal bisa dikendalikan," kata Putri Kusumawardhani di sela-sela Pameran Industri Kosmetik dan Obat Tradisional di Plaza Pameran Industri, Kementerian Perindustrian, Jakarta, Selasa (3/9).
Putri mengatakan, untuk melacak pemasaran produk kosmetik ilegal secara daring, sebenarnya tidak terlalu rumit. Biasanya pemasar produk kosmetik ilegal via daring bekerja sama dengan perusahaan ekspedisi untuk mengirimkan produknya.
"Perusahaan ekspedisi itu kan membayar pajak, tinggal dicek dan ditelusuri saja mereka bekerja sama atau berhubungan dengan siapa saja. Temuan itu bisa menjadi dasar ditjen pajak untuk masuk," tuturnya.
Menurut Putri, sebagai wakil ketua umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia, dia juga sudah melaporkan peredaran produk kosmetik ilegal kepada Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa.
"Beliau sudah memanggil beberapa instansi terkait untuk rapat. Dari penjualan produk kosmetik ilegal yang mencapai Rp16 triliun, bisa dihitung berapa kerugian negara dari sisi pajak karena mereka tidak membayar pajak penjualan dan lain-lain," katanya.