REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Kementerian Agama (Kemenag) mewaspadai dan menolak pemberian gratifikasi untuk mewujudkan birokrasi yang bersih dari korupsi.
"Saya ingatkan Kemenag agar memahami penolakan gratifikasi ini sebagai tindakan pemberantasan korupsi," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjoyanto kepada kepada 100 pejabat eselon satu dan dua di Lingkungan Kemenag, Selasa (3/9).
Menurutnya, Kemenag bisa menjadi leading (memimpin) perbaikan birokrasi anti korupsi dari seluruh Kementerian dan Departemen yang ada. Pasalnya, Kemenag merupakan kementerian terkaya dan memiliki sumber daya manusia terbesar di Indonesia.
Bambang mengungkapkan Kemenag memiliki dana terbesar dari haji lebih dari Rp 58 triliun. Dana sebesar itu merupakan sumber dana yang paling besar dari seluruh Kementerian yang ada. Kemudian, Kemenag juga memiliki jumlah satuan kerja terbesar dari semua kementerian di seluruh Indonesia, yakni 4.460 orang karyawan.
"Jadi kalau sistem pengendalian anti korupsi di Kemenag baik, maka Kemenag bisa menjadi aset birokrasi terbaik yang dimiliki Indonesia".
Bambang meminta seluruh pejabat di Kemenag memahami gratifikasi. Inilah pentingnya sosialisasi pengendalian gratifikasi, agar semua tahu aturan mainnya dan tidak melanggar.
"Kami menginginkan kemenag sebagai departemen terbaik yang bisa diandalkan seluruh masyarakat dan user kementerian ini. Sehingga kemashlahatan keagamaan ini bs dirasakan umat beragama di indonesia," harap Bambang.
Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali menyambut baik hal ini. Ia berkomitmen program pengendalian gratifikasi ini akan diteruskan ke tingkat departemen agama hingga paling bawah di daerah.
"Program pengendalian gratifikasi ini penting sebagai pembenahan kemenag menjadi kementerian yang bersih," ujarnya.