Selasa 03 Sep 2013 13:53 WIB

Penembakan Taksi Bisa Dijerat UU Darurat

Rep: Wahyu Syahputra/ Red: Dewi Mardiani
 Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto
Foto: Antara
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, menjelaskan pasal berlapis akan menimpa pelaku penembakan taksi Pusaka B 1635 CTA yang terjadi di Tol Dalam Kota, KM 3.8 Jakarta Selatan, Jumat (30/8) sekitar pukul 16.10 WIB.

Rikwanto menjelaskan, pelaku bisa dikenakan pasal tentang perbuatan tidak menyenangkan dan pasal mengenai pengrusakan. ''Pasal 335 KUHP,'' kata dia, Selasa (3/9).

Selain itu, pelaku juga akan dikenakan UU Darurat no 12 tahun 1951 yang ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara. ''UU Darurat terkait senjata yang digunakan untuk menembak,'' kata Rikwanto.

Diketahui, taksi nomor JKD 4635 yang dikemudikan Deffi Erfian (41) itu ditembak oleh orang tak dikenal dari dalam sedan warna hitam.

Sekalipun tidak ada korban jiwa, namun kaca pintu depan sebelah kiri taksi retak dan membuat satu lubang bekas peluru berdiameter 0,5 cm.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement