REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan kepala Korlantas Polri Irjen Polisi Djoko Susilo menghadapi vonis, Selasa (3/9). Puluhan anggota kepolisian dan satu unit mobil barracuda disiagakan untuk menjaga sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.
Majelis hakim yang dipimpin Suhartoyo mengagendakan sidang putusan Djoko pada pukul 13.00 WIB. Salah satu penasihat hukum Djoko, Teuku Nasrullah mengatakan, kliennya sudah siap mental menghadapi putusan majelis hakim. "Sudah siap. Bagaimana pun harus siap," kata dia, saat dihubungi Republika.
Djoko menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM tahun anggaran 2011 di Korlantas Polri. Dalam pengadaan itu, ia berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Jaksa penuntut umum menilai Djoko telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan memperkaya diri sendiri atau pihak lain dalam pengadaan itu. Djoko disebut telah memperkaya diri senilai Rp 32 miliar.
Jaksa menuntut Djoko dengan hukuman pidana penjara 18 tahun. Jenderal bintang dua itu juga dituntut untuk membayar denda senilai Rp 1 miliar subsidair satu tahun kurungan. Sebagai uang pengganti, jaksa menuntut Djoko untuk membayar Rp 32 miliar.
Jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan pada Djoko dengan mencabut hak memilih dan dipilihnya dalam jabatan publik. Selain pidana korupsi, jaksa juga menilai Djoko bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang.