Senin 02 Sep 2013 21:55 WIB

Jual BBM Bersubsidi ke Industri Hanya Diganjar Tiga Bulan

 Sejumlah kendaraan antre mengisi bahan bakar jenis pertamax akibat habisnya BBM bersubsidi di salah satu SPBU di jalan Hayam Wuruk, Jakarta Pusat, Senin (26/11). (Republika/Agung Fatma Putra)
Sejumlah kendaraan antre mengisi bahan bakar jenis pertamax akibat habisnya BBM bersubsidi di salah satu SPBU di jalan Hayam Wuruk, Jakarta Pusat, Senin (26/11). (Republika/Agung Fatma Putra)

REPUBLIKA.CO.ID,SEMARANG--Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan hukuman tiga bulan penjara terhadap Kepala PT Pontas Anugrah Khatulistiwa Wilayah Jawa Tengah-DIY Siti Wororini dalam kasus penimbunan BBM bersibsidi.

Vonis yang dibacakan Hakim Ketua Kisworo dalam sidang di Semarang, Senin, jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa.Dalam tuntutan Jaksa yang juga digelar dalam persidangan hari ini, terdakwa dituntut dua tahun dan enam bulan penjara.

"Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi," kata Kisworo.

Terhadap hukuman yang disampaikan Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum Andrianto menyatakan pikir-pikir.Selain hukuman kurungan, terdakwa juga hanya diharuskan membayar denda uang sebesar Rp10 juta.

PT Pontas Anugrah Khatulistiwa Wilayah Jawa Tengah-DIY merupakan perusahaan niaga jenis bahan bakar minyak.

Dalam persidangan, terdakwa terbukti menerima sekitar 283 ton solar bersubsidi yang selanjutnya dijual kembali ke industri dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan yang lebih besar.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement