REPUBLIKA.CO.ID, CILEEGON -- Kepolisian Resor Cilegon mengamankan 1.500 botol minuman keras dari berbagai merek hasil operasi penyakit masyarakat di daerah itu.
"Kami terus menerus melakukan razia minuman keras di sejumlah tempat untuk mencegah angka kejahatan," kata Kepala Bagian Humas Polres Cilegon Ajun Komisaris Polisi Dedi Rudiman saat dihubungi di Cilegon, Senin.
Ia mengatakan, 1.500 botol minuman keras tersebut antara lain sebanyak 82 dus anggur kolesom dengan jumlah 1.008 botol, 23 krat bir putih dengan jumlah 368 botol.
Selain itu juga tiga dus bir hitam dengan jumlah 72 botol, ciu dua dus dengan isi 29 botol, dua jerigen tuak dengan isi satu jerigen 20 liter Vodka tujuh botol dan mansion 10 botol.
"Semua minuman keras itu diamankan sebagai barang bukti dan nantinya akan dilakukan pemusnahan," katanya.
Menurut dia, para pedagang minuman keras yang barangnya diamanakan tidak dilakukan penahanan. Namun, pihaknya memperingatkan agar pedagang tidak kembali menjual minuman keras. Sebab minuman keras akan mengundang kejahatan sehingga pemilik maupun pengedar akan dikenakan berat.
"Kami minta para pemilik minuman keras yang diamankan tidak mengulangi lagi menjual maupun mengedarkan minuman yang bisa memabukan itu," katanya.
Operasi Pekat ini, kata dia, terus dilakukan untuk mengantisipasi kasus kejahatan di wilayah Kota Cilegon.
Razia minuman keras tersebut di sejumlah lokasi di Bonakarta Kelurahan Masigit, Dipagebangan dan Seneja Kelurahan Sukmajaya. Selain itu juga di Jombang Kelurahan Jombang Wetan yang dijadikan tempat penyimpanan minuman keras dan satu lagi di Pasar Baru Cilegon.
"Kami akan terus mengoptimalkan razia minuman keras," katanya.