Senin 02 Sep 2013 19:25 WIB

Advokat di Sukabumi Dilatih Tangani Kasus 'Trafficking'

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Djibril Muhammad
Trafficking (ilustrasi)
Trafficking (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI — Upaya menekan kasus perdagangan manusia atau human trafficking makin digiatkan. Salah satunya dengan menjerat secara hukum para pelaku trafficking untuk menimbulkan efek jera.

Namun sayangnya, penuntasan kasus hukum perdagangan manusia di Sukabumi jumlahnya masih minim. Dari data Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Sukabumi menyebutkan, sepanjang tiga tahun terakhir baru dua kasus yang dituntaskan berupa vonis di pengadilan.

"Padahal, ada sebanyak 117 kasus trafficking yang dilaporkan," ujar Ketua P2TP2A Kabupaten Sukabumi, Elis Nurbaeti, kepada Republika, Senin (2/9).

Sehingga masih seratusan kasus lainnya yang masih menunggu penyelesaian secara hukum terhadap para pelaku trafficking.

Dikatakan Elis, masih banyaknya kasus yang belum tuntas disebabkan sejumlah faktor. Misalnya para korban sulit mengidentifikasi para pelaku dan mengalami stress atau trauma pascapemulangan.

Oleh sebab itu, kata Elis, diperlukan gerakan untuk menuntaskan kasus hukum trafficking. Upayanya dengan menggandeng sejumlah advokat lokal yang ada di Sukabumi dan memberikan pelatihan khusus penanganan trafficking.

Pada tahap awal jumlah advokat yang dilibatkan mencapai sebanyak sepuluh orang.Para advokat ini, kata Elis, nantinya berperan dalam penuntasan kasus perdagangan wanita. Sehingga kasus yang selama ini tidak bisa terungkap dapat secara cepat dituntaskan.

Elis mengungkapkan, para advokat tersebut telah mendapatkan pelatihan penanganan trafficking akhir pekan lalu. Pelatihan dilakukan atas kerjasama dengan Solidarity Center atau dikenal American Center for International Labor Solidarity (ACILS) dan Forum Wanita (Forwa) Sukabumi.

Selama ini, ujar Elis, P2TP2A hanya berupaya mendampingi para korban trafficking. Sementara para pelaku perdagangan orang diserahkan kepada aparat hukum untuk dipidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Penuntasan kasus hukum trafficking, kata Elis mutlak diperlukan untuk membuat efek jera kepada para pelakunya. Jika terus dibiarkan, maka masalah trafficking tidak akan pernah terselesaikan.Hal ini ditunjukkan dari banyaknya kasus yang ditangani P2TP2A.

Dari awal Januari hingga Agustus 2013 ini tercatat sebanyak 24 kasus dengan 25 korban. Pada 2012 kasus trafficking mencapai 53 kasus dengan korban sebanyak 62 orang.

Para korban trafficking diperdagangkan baik dalam negeri maupun ke luar negeri. Daerah sasarannya seperti Batam, Medan, Bangka Belitung, Papua, Arab Saudi, dan Malaysia.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Sukabumi, Nasihudin menambahkan, Pemkab Sukabumi juga berupaya melakukan sosialisasi penanganan trafficking hingga ke desa-desa.

Sehingga masyakarat di daerah meningkatkan kewaspadaan agar tidak menjadi korban perdagangan manusia.

Nasihudin menuturkan, khusus kepada korban trafficking Dinsos akan mengupayakan pemberian keterampilan kepada mereka. Langkah ini diberikan agar mereka ke depannya bisa hidup mandiri dan tidak tergoda untuk bekerja dengan iming-iming gaji besar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement