REPUBLIKA.CO.ID, WATES -- Dinas Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora) Kulonprogo bekerja sama dengan Dewan Pertimbangan Pelestarian Warisan Budaya (DP2WB) DIY melakukan pendataan bangunan warisan budaya di Kabupaten Kulonprogo.
Pendataan dimaksudkan untuk melestarikan bangunan yang memiliki nilai sejarah.
"Ini adalah upaya kita untuk melestarikan. Kalau itu ditengarai warisan budaya ya langsung kita adakan peninjauan dan penilaian. Semuanya dilaksanakan berdasarkan undang-undang, cuma setelah ada warisan budaya kemudian kita nilai. Dari hasil penilaian itu kemudian dimasukkan ke kelas yang sesuai. Keputusan status bisa ini dikeluarkan oleh bupati, gubernur, ataupun secara nasional, tergantung kelasnya. Yang nasional misalnya Jembatan Bantar, sedangkan Baleagung, sesuai kelasnya diberikan oleh Bupati," kata Eko Wisnu Wardhana, Kepala Disbudparpora Kulonprogo kepada wartawan, Senin (2/9).
Bangunan yang dinilai di antaranya, Gedung Mediacenter, Sekretariat Panwaslu, SD Percobaan 4, Bopkri, dan perumahan Polres. Selain di Komplek perkantoran Kabupaten Kulonprogo, juga dilakukan di wilayah Kota Wates.
Menurut Ketua tim DP2WP Yuwono Sri Suwito mengatakan pihaknya baru melakukan observasi dan inventarisasi terhadap bangunan yang diduga warisan budaya.
"Jadi kita baru lihat fisiknya dulu, kemudian dari fisik itu nanti kita kaji dengan tim, terakhir kita menentukan masuk cagar budaya atau bukan. Tetapi sebelum masuk cagar budaya kita kan bisa menentukan bahwa bangunan ini adalah warisan budaya. Misalnya dengan kriteria umurnya sudah 50 tahun, kedua adalah nilai penting, bisa dilihat dari nilai penting sejarah, kemudian pendidikan, nilai penting kebudayaan, terus kemudian nilai penting agama, kalau perlu ini kita kaji dulu kemudian mungkin ada lagi nilai penting ilmu pengetahuan," kata Yuwono yang juga ketua Dewan Kebudayaan DIY ini.
Yuwono mencontohkan bangunan Mediacenter ini jika dilihat dari fisiknya sudah kelihatan bahwa ini termasuk bangunan yang sudah berumur 50 tahun ke atas.
Kemudian dilihat dari nilai penting arsitektur, berarti nilai pentingnya adalah nilai penting ilmu pengetahuan, ditambah lagi kalau nanti dari Pemda bisa mengusulkan sejarah bangunan ini.
Seperti Bale Agung dulu, yang kemudian didudukung oleh bukti-bukti tertulis sehingga lebih mudah. Dari nilai-nilai penting itu nanti diukur bobotnya apakah termasuk warisan budaya yang bisa ditingkatkan ke cagar budaya atau bukan.
Yuwono mengatakan persyaratan untuk masuk ke cagar budaya itu ada dua hal yang harus dipenuhi yaitu umur dan nilai penting. Bukan hanya dilihat sisi bagus atau jeleknya.
Dalam pengamatan singkatnya, Yuwono memasukkan bangunan mediacenter ini dalam jenis bangunan indies, karena semuanya simetris, dari kaki, badan dan kepala bangunan itu terlihat jelas. Ditambah ciri genting dan angin-angin yang merupakan ciri bangunan indies.