REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aparat Polda Metro Jaya menangkap 17 orang diduga sindikat penipuan bermoduskan mengirim pesan singkat atau "short message service" (SMS) maupun dihubungi melalui telepon seluler.
"Awalnya, petugas kepolisian menerima laporan dugaan penipuan dari tiga orang korban," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Jakarta, Senin.
Aparat Reserse Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya meringkus para tersangka di Perumahan BIP Telaga Kahuripan Blok A No.13, Parung, Bogor, Jawa Barat pada 22 Agustus 2013.
Para tersangka berinisial IA (33), AR (21), KH (27), A (28), R (44), D (19), AY (34), BI (29), UH (34), R (21), IF (21), IW (24), HS (27), HS (39), SA (20), MN (41) dan K (37).
Rikwanto menjelaskan awalnya petugas menerima laporan dari korban bernama Rahmat, Hesti dan Charlie. Ketiga orang itu menjadi korban penipuan, setelah menerima SMS dan telepon pemberitahuan mendapatkan hadiah undian dari PT Telkomsel atau Telkom Center.
Rikwanto mengungkapkan tersangka IA diduga berperan sebagai otak pelaku sindikat kejahatan tersebut.
Selain menangkap para pelaku, petugas menyita barang bukti berupa 49 unit telepon seluler, 44 kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM), 11 buku daftar nomor telepon "Yellow Pages", 30 buah kartu telepon seluler, tujuh lembar buku tabungan dan satu buku panduan transfer.
Para tersangkaa dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman penjara lebih dari lima tahun.