REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koordinator Gerakan Nasional Anti Miras, Fahira Fahmi Idris, mengatakan pihaknya mencatat lebih dari 19.000 orang tewas akibat minuman keras (miras) tiap tahunnya. Sedangkan Badan Kesehatan Dunia (WHO) mencatat 320 ribu orang berusia antara 15-29 tahun tewas setiap tahun akibat miras.
Untuk itu ia mendesak anggota dewan di Senayan segera membahas RUU Antimiras. Ia menilai mandeknya RUU Antimiras di meja anggota dewan karena terkait unsur bisnis.
"Mungkin ada fraksi yang kerja sama," kata Fahira sat menggelar aksi Genam, Ahad (1/9) pagi di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta.
Fahira menambahkan, negara belum melindungi anak dan remaja dari bahaya miras lewat regulasi yang tegas. Ia juga berharap penjualan miras bagi semua umur dihentikan segera. Produsen juga diimbau agar sadar dan memperhatikan sisi moral dengan tidak menjual miras bagi remaja di bawah usia 21 tahun.
Dalam hal ini, Indonesia tertinggal dari negara-negara maju lainnya. Negara maju justru memberlakukan pembatasan umur bagi pembeli miras. Di Indonesia, lanjut Fahira, justru pelajar sekolah menengah bisa dengan mudah membeli miras.
Lewat Genam, masyarakat diajak untuk menyadari bahaya miras dan menjauhi diri dari miras. Ada lima poin yang disampaikan dalam deklarasi Genam.
Pertama, Genam menuntut pemerintah dalam hal ini DPR untuk menerbitkan regulasi yang tega suntuk melindungi anak bangsa dari bahaya miras.
Kedua, Genam menuntut semua kepala desa dan DPRD untuk segera menerbitkan peraturan daerah yang tegas untuk melindungi anak bangsa dari bahaya miras dan minuman beralkohol.
Ketiga, mengimbau semua elemen untuk bersinergi bersama menyelamatkan anak bangsa. Keempat, Genam mengimbau pada para produsen untuk stop penjualan miras pada anak dan remaja.
Terakhir, hari ini Genam bertekad menjadi wadah gerakan moral, sosial dan budaya untuk menyelamatkan generasi muda Indonesia.