Ahad 01 Sep 2013 11:32 WIB

500 Orang Deklarasi Antimiras di Bundaran HI

Rep: Ani Nursalikah/ Red: Hazliansyah
Minuman Keras
Foto: Republika/Agung Fatma Putra
Minuman Keras

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lebih dari 500 orang berkumpul di Bundaran Hotel Indonesia (HI). Mereka mendukung gerakan nasional antimiras (Genam). Mereka telah berkumpul sejak pukul 06.00, Ahad (1/9).

Koordinator Genam, Fahira Fahmi Idris, mengatakan, gerakan ini bertujuan mendesak pemerintah agar segera menerbitkan Undang-Undang Antimiras. Menurutnya, bicara miras bukan lagi bicara mengenai agama, tapi mengenai nyawa.

"Setiap hari ada korban jiwa akibat miras. Setiap hari ada kekerasan, pemerkosaan, tawuran dan kecelakaan akibat miras, tapi tidak ada upaya serius dari pemerintah utnuk mengatasinya," ujar Fahira saat ditemui di lokasi.

Saat ini RUU Antimiras berada di urutan 63 untuk dibahas. Karena itu, Genam mendesak agar anggota dewan di Senayan memprioritaskan RUU ini. Sebelumnya, Mahkamah Agung telah mencabut Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1997.

Dicabutnya Keppres tersebut menyebabkan vakumnya regulasi yang mengatur peredaran minuman beralkohol secara nasional. Kewenangan mengenai regulasi peredaran minuman keras selanjutnya diserahkan kepada pemerintah daerah di kota dan kabupaten dan menyesuaikannya dengan kondisi di daerahnya.

Namun, tidak semua kota dan kabupaten di Indonesia memiliki peraruran daerah tentang peredaran miras. Dari 550 kota/kabupaten, hanya 15 yang telah mempunyai Perda Miras.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement