REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan, tak menangani ijin perusahaan yang ternyata diketahui memiliki investasi bodong.
Wakil Sekretaris Jendral MUI Tengku Zulkarnaen mengungkapkan, MUI hanya memberi sertifikat kehalalan untuk pola syariah yang digunakan oleh perusahaan investasi berlabel syariah.
"Kami enggak disuap untuk itu. Ketika DSN (Dewan Syariah Nasional) mendudukkan disitu (tak sesuai syariah), kita cabut sertifikat halalnya,"tegas Tengku saat dihubungi RoL, Sabtu (31/8) malam.
Menurutnya, MUI memang bertugas untuk memeriksa apakah scheme atau pola perusahaan syariah, seperti mudarabah dan murabahah, yang diterapkan sebuah perusahaan apakah memang sesuai dengan syariah.
Dia menjelaskan, ada banyak jenis perusahaan investasi yang legalitas syariahnya ditangani oleh MUI. Tengku mencontohkan, perbankan syariah, keuangan syariah, asuransi syariah, koperasi syariah, hingga biro jasa haji dan umroh ditangani oleh MUI.
Tengku mengaku, MUI secara otomatis akan mencabut sertifikat syariah sebuah perusahaan jika anggota dewan syariah nasional (DSN) dari MUI yang mengawasi perusahaan tersebut menyimpang.
"Ada yang pernah dicabut, MLM umroh dan haji,"ujarnya. Dia pun menegaskan, MUI tak bisa disalahkan karena adanya praktik investasi bodong pada perusahaan yang sudah memiliki sertifikat halal. Pasalnya, tutur MUI, praktik tersebut sudah keluar dari pemantauan MUI.
Oleh karena itu, Tengku menegaskan, sebenarnya ijin operasional sebuah perusahaan investasi ada pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sehingga, penindakan dan pemantauan perusahaan tersebut diserahkan kepada yang bersangkutan. "Terlalu bodoh kalau ada anggota DPR yang mengatakan itu tanggungjawab MUI,"tegasnya.