REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menegaskan, kewenangan penerimaan CPNS di lingkungan pemerintah daerah (pemda) tidak terpusat.
"Ya nggak toh, tidak terpusat. Hanya kebutuhan pegawai itu didata dan diajukan ke BKN (Badan Kepegawaian Negara) untuk perekrutan," kata Sultan di Bantul, Sabtu (31/8).
Menurut Sultan, jika diizinkan maka penerimaan CPNS di daerah tetap dilakukan oleh pemda. Namun, tetap berdasarkan kebutuhan yang diajukan ke BKN.
"Perekrutan pegawai itu berdasarkan permintaan daerah, dari sisi kebutuhanya apa. Misalnya kalau butuhnya guru, guru matematika, ya diajukan ke pusat. Jadi spesifikasinya harus ada," katanya.
Namun, lanjutnya, perekrutan CPNS dibolehkan untuk daerah dengan anggaran belanja pegawai dalam APBD kurang dari 50 persen. "Yang anggarannya di atas 50 persen untuk membiayai pegawai itu, daerah nggak boleh angkat pegawai. Karena nanti anggaran untuk kepentingan publiknya makin sedikit," katanya.
Ia menambahkan, kebijakan penerimaan CPNS, termasuk kenaikan pangkat dan sebagainya, merupakan kewenangan pusat. Karena hal tersebut sudah sesuai dengan undang-undang.
Sebelumnya, Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) berpendapat kewenangan untuk melakukan penerimaan CPNS seharusnya diserahkan penuh kepada pemerintah setempat.
"Dalam otonomi daerah memang ada hambatan, salah satunya urusan kepegawaian. Seharusnya urusan ini diserahkan ke bupati atau wali kota," kata Ketua Apkasi Isran Noor, Jumat (30/8).
Menurut dia, daerah terbentur kebijakan pusat mengenai penerimaan pegawai. Padahal ada daerah yang benar-benar butuh, tetapi pusat tidak mengizinkan karena ada kebijakan morotarium penerimaan CPNS.