Sabtu 31 Aug 2013 17:34 WIB

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu 3 Kg

Barang bukti sabu-sabu (ilustrasi)
Foto: ANTARA FOTO
Barang bukti sabu-sabu (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,KALIANDA--Jajaran Kepolisian Resor Lampung Selatan menggagalkan upaya penyelundupan narkotika golongan I jenis sabu seberat tiga kilogram di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Lampung.?

Kapolres Lampung Selatan AKBP Bayu Aji di Kalianda, Sabtu mengungkapkan sabu itu disita dari tangan tersangka Mauliddin bin Razali (MD) warga Desa Kampung Baro, Kecamatan Pasieraja, Kabupaten Aceh Selatan, yang berperan sebagai kurir narkotika senilai Rp6 miliar itu.

Bayu menjelaskan, tersangka ditangkap oleh Jajaran Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan dan Satuan Narkoba bersama barang bukti itu di titik pemeriksaan Pelabuhan Bakauheni dengan mengendarai mobil Innova warna hitam ?bernomor polisi BK 1185 JI dari Medan tujuan Jakarta yang kemudian akan bersilaturahim dengan keluarga di Tasikmalaya, Jawa Barat.

"Tersangka berangkat bersama istri,tiga anak, satu keponakan dan temannya sekaligus akan bersilaturahmi pada keluarga di Tasikmalaya," ujar dia.

Lalu, kata Kapolres, 30 paket sabu itu dibawa dan disimpan di dalam tas bersama pakaian dan diletakkan di bagasi mobil itu dengan upah sebesar Rp30 juta sekali pengiriman itu.

Pihak kepolisian, kata dia, saat ini sedang memburu IS yang mengirim barang tersebut dari Medan.

Kapolres menambahkan, tersangka penyelundupan itu dijerat Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat ?(1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana ?sesuai pasal 112 ?ayat (2) penjara seumur hidup atau pidana paling singkat lima tahun, paling lama 20 tahun dan denda maksimum Rp11 miliar

Kemudian, pasal 114 ayat (2) dengan pidana mati. seumur hidup, paling singkat enam tahun paling lama 20 tahun dan denda maksimum Rp13 miliar."Apabila paket sabu berhasil lolos maka dikhawatirkan 15.000 manusia jadi korban dengan asumsi 1 gram dikonsumsi oleh 5 orang," kata dia pula.

Berdasarkan keterangan Maulidin, pada Sabtu (24/8) tersangka bersama keluarga

berangkat dari Aceh berangkat ke Tasikmalaya namun sampai di Medan menemui IS (DPO) yang menitipkan sabu dan sebuah kendaraan pribadi itu.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement