Sabtu 31 Aug 2013 17:08 WIB

Penabrak Jembatan Kapuas I Harus Dihukum Berat

Jembatan kapuas (ilustrasi)
Jembatan kapuas (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,PONTIANAK--Wali Kota Pontianak Sutarmidji menyatakan nahkoda pelaku menabrakkan ponton berisi bauksit ke tiang utama Jembatan Kapuas I harus ditindak tegas sehingga ada efek jera.

"Pelaku atau pemilik perusahaan ponton bauksit itu juga harus diberikan sanksi berupa ganti rugi perbaikan, hingga kondisi Jembatan Kapuas I layak kembali digunakan," kata Sutarmidji di Pontianak, Sabtu.

Sutarmidji menjelaskan, kalau tidak diberikan sanksi yang tegas, maka kasus serupa bisa akan berulang terus, bahkan bisa juga mengancam Jembatan Kapuas II.

"Enak saja mereka, merusak fasilitas umum. Sehingga selain diberikan sanksi pidana bagi nakhodanya, pihak perusahaan juga harus mengganti kerugian akibat kerusakan tersebut," kata Sutarmidji.

Dalam kesempatan itu, Wali Kota Pontianak menyatakan, dengan kasus ditabraknya Jembatan Kapuas I, maka akan dimanfaatkan untuk percepatan persiapan pembangunan Jembatan Kapuas III dalam mengatasi kemacetan di Jembatan Kapuas I.

Selain itu, yang perlu harus dilakukan secepatnya, yakni melakukan kajian untuk membangun jalan yang bisa menghubungkan Kecamatan Pontianak Utara dengan Jalan Tayan yang tembus ke Jembatan Kapuas II, sehingga arus kendaraan tidak lagi menumpuk di Jembatan Landak dan Jembatan Kapuas I.

"Mudah-mudahan hari Senin (2/9) tim ahli dari Jakarta sudah datang, sehingga bisa diketahui kelayakan jembatan itu. Kemarin saran Gubernur Kalbar Cornelis bagaimana kalau ditutup sementara untuk kendaraan roda empat keatas," ungkapnya.

Jalur alternatif kalau Jembatan Kapuas I ditutup sementara, kendaraan roda empat keatas bisa menggunakan jasa penyeberangan feri Siantan atau Jembatan Kapuas II, kata Sutarmidji.

"Sekarang lagi diupayakan penyiapan armada feri. Kalau bisa dua feri sehingga bisa lebih cepat dalam memberikan pelayanan, dan waktu operasi bisa sampai malam," ujarnya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement