REPUBLIKA.CO.ID,BULELENG--Sekitar seratus warga Desa Patemon, Kabupaten Buleleng, Bali, mendatangi Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-B Singaraja untuk mendesak pembebasan narapidana kasus narkoba, Jumat.
Komang Kertiawan, terpidana kasus narkoba seharusnya bebas sejak Juni 2013. Namun karena kesalahan administrasi setelah pemindahan dari LP Kerobokan ke LP Singaraja mengakibatkan Kertiawan tidak bisa bebas.
Kadek Artawan yang mewakili pihak keluarga Kertiawan memberikan tenggat sepekan kepada pihak LP Singaraja untuk membebaskan pria yang sebelumnya divonis hukuman penjara selama empat tahun oleh Pengadilan Negeri Denpasar itu.
"Apa dasar hukum LP menahan terus keluarga kami? Kalau tidak ada dokumen, berarti LP menahan orang yang tidak bersalah," katanya dalam orasi di depan LP Singaraja.
Ia mengancam akan membawa massa dalam jumlah besar, jika pihak LP Singaraja tidak segera membebaskan Kertiawan. "Maaf, kami bukan provokator," katanya.
Namun, saat warga Desa Patemon itu berunjuk rasa, Kepala LP Singaraja Heru Prasetyo tidak berada di tempat. Beberapa perwakilan warga ditemui beberapa pegawai LP Singaraja. Pertemuan tersebut berlangsung tertutup.