Jumat 30 Aug 2013 22:16 WIB

Polisi Indramayu Tangkap Pelaku Penculikan Siswa SD

Rep: lilis sri handayani/ Red: Taufik Rachman
Garis Polisi (ilustrasi)
Foto: stjosephpost.com
Garis Polisi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,INDRAMAYU -- Petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Indramayu berhasil menangkap pelaku penculikan bocah SD di Kabupaten Indramayu. Polisi pun berhasil membebaskan korban yang disekap oleh pelaku.

Korban bernama Regita Cahyani (10 tahun), siswi kelas IV SD. Korban diculik oleh pelaku yang bernama  Hasan Basri (42 tahun), warga Kampung Cieurih, Kelurahan Langkepjaya, Sukabumi.

Rencananya, pelaku akan melarikan korban ke Banten jika keluarga menolak memberikan uang tebusan sebesar Rp 30 juta. Namun, rencananya gagal setelah polisi membekuknya dari kontrakannya di Blok Karangtengah, Desa Leuwigede, Kecamatan Widasari, Jumat (30/8) sekitar pukul 16.00 WIB.

Kapolres Indramayu, AKBP Wahyu Bintono melalui Kasat Reskrim AKP Wisnu Perdana Putra didampingi Kanit PPA Aiptu S Dwi Hartati mengatakan, terbongkarnya kasus penculikan itu bermula dari laporan ibu kandung korban, Darti (28 tahun). Dalam laporan itu, Darti mengatakan menerima SMS dari pelaku yang membawa kabur anaknya.

Dari laporan tersebut, petugas langsung mendatangi rumah kontrakan pelaku. Saat dilakukan penggrebekan, petugas menemukan korban bersama pelaku di dalam kamar kontrakan tersebut. Korban ditemukan dalam kondisi tangan dan kaki diikat dengan tali raffia dan mulutnya ditutup dengan lakban warna hitam.

Petugas pun langsung membekuk pelaku dan membebaskan korban. Selanjutnya, korban dikembalikan kepada pihak keluargany. Sedangkan pelakunya digiring ke Mapolres Indramayu.‘’Pelaku akan dijerat dengan Pasal 328 KUHP tentang Undang-undang Penculikan serta Undang-undang tentang Perlindungan Anak,’’ tandas Dwi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement