REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Indonesia telah mengeluarkan penetapan status perlindungan penuh bagi hiu paus (Rhincodon typus).
Direktur Jenderal Kelautan, Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (KP3K) KKP Indonesia Sudirman Saad mengatakan, keputusan itu ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No.18/KEPMEN-KP/2013.
“KKP bekerja sama dengan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di bidang lingkungan, tengah menyusun draf Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang perlindungan terhadap Spesies-spesies hiu dan pari manta,” katanya seperti dalam keterangan tertulis yang diterima Republika, Jumat (30/8).
Sudirman menegaskan, keluarnya Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No.18/KEPMEN-KP/2013, sebagai bentuk komitmen KKP untuk mengelola aset bahari nasional melalui kaidah-kaidah pengelolaan secara berkelanjutan.
Selanjutnya, kata Sudirman, KKP merancang pola pengelolaan hiu dan pari melalui penyusunan regulasi dan instrumen pendukungnya sebagai upaya konservasi terhadap beberapa jenis hiu dan pari manta yang ada di Indonesia.
“Selain untuk menjaga kepentingan keberlanjutan kegiatan perikanan nasional, juga sebagai bukti bahwa Indonesia berkomitmen dalam menjaga sumberdaya hayati dan lingkungannya agar hiu dan pari ini dapat dimanfaatkan secara lestari sampai ke generasi berikutnya,” ujarnya.
Jenis hiu yang telah dianggap terancam punah, diantaranya Pari manta (Manta birostris dan Manta alfredi), hiu martil/Hammerhead (Sphyrna leweni, S. mokarran dan S. zygaena), dan hiu koboy/Oceanic whitetip (Carcharhinus longimanus). Satu spesies lain yang sudah berstatus dilindungi adalah hiu gergaji.