REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komite telah menetapkan para tokoh yang menjadi peserta konvensi capres Partai Demokrat. Setelah melakukan sesi wawancara pada 27-29 Agustus, hasil musyawarah komite menetapakan 11 nama untuk menjadi peserta konvensi. "Dari hasil seleksi telah muncul 11 nama calon peserta konvensi," kata Ketua Komite Konvensi Demokrat Maftuh Basyuni di Jakarta, Jumat (30/8).
Sekretaris komite Suaedy Marasabessy kemudian membacakan surat keputusan nomor 04/SK/Komite/VIII/2013 yang menetapkan 11 peserta capres partai berlambang bintang mercy itu. Yakni, anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Ali Masykur Musa, Rektor Universitas Paramadina Anies Baswedan dan Menteri BUMN Dahlan Iskan. Kemudian Duta Besar RI untuk Amerika Serikat Dino Patti Djalal, Mantan Panglima TNI Endriartono Sutarto, dan Menteri Perdagangan Gita Wirjawan.
Ada juga anggota DPR RI Hayono Isman, Ketua DPD Irman Gusman, Ketua DPR RI Marzuki Alie, Mantan KSAD Pramono Edhie Wibowo, dan terakhir Gubernur Sulawesi Utara Sinyo Harry Sarundajang.
Suaedy mengatakan, semua peserta itu telah memenuhi persyaratan umum dan khusus yang telah ditentukan komite. Para peserta ini nantinya harus memenuhi berbagai persyaratan administratif. Antara lain menuliskan visi misi dengan tulisan tangan, surat pernyataan tidak melakukan perbuatan tercela, hasil tes narkoba, tidak melakukan tindak pidana korupsi, dan tidak dinyatakan pailit atau mempunyai tanggungan utang.
Komite langsung memberitahukan mengenai persyaratan ini pada perwakilan masing-masing peserta konvensi. Menurut Maftuh, tidak ada sistem gugur selama proses konvensi. Namun, peserta yang tidak memenuhi persyaratan seperti yang telah ditentukan otomatis dinyatakan gugur. Kemudian masih ada kondisi lainnya. "Yang bersangkutan menyatakan mengundurkan diri," kata dia.
Sesuai kesepakatan sebelumnya, ujar Suaedy, para peserta konvensi harus memenuhi ketentuan dan kode etik yang berlaku. Kemudian para peserta juga wajib non-aktif dari kepengurusan partai lain. Ia menegaskan tidak ada kewajiban dari peserta untuk menanggalkan diri dari partai politik asalnya. Namun ketika peserta itu terpilih sebagai capres, maka ketentuan untuk menjadi kader Partai Demokrat berlaku.