Jumat 30 Aug 2013 17:03 WIB

BLSM Tahap Kedua Disalurkan Mulai 2 September

Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM).
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM).

REPUBLIKA.CO.ID, TIMIKA -- PT Pos Indonesia Kantor Cabang Timika, Papua akan menyalurkan Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM) tahap dua periode Agustus-September 2013 mulai Senin, 2 September 2013 mendatang.

Kepala Kantor Pos Cabang Timika, Christo Lamek Hulir mengatakan sedang berkoordinasi dengan Pemkab Mimika dan Pemerintah Distrik (kecamatan), Lurah, Kepala Kampung serta Ketua RT untuk penyaluran BLSM tahap dua.

"Kalau tidak ada hambatan, mulai 2 September kita sudah bisa menyalurkan BLSM tahap dua," kata Christo, Jumat (30/8).

Ia optimistis penyaluran BLSM tahap dua di Mimika akan berjalan lancar sesuai target waktu. Adapun Rumah Tangga Miskin (RTM) penerima BLSM di Mimika sebanyak 18.491 yang tersebar pada 13 distrik. 

Penerima BLSM akan diberikan Kartu Perlindungan Sosial (KPS) sebagai syarat untuk menerima bantuan sebesar Rp300 ribu (jatah dua bulan) dari pemerintah.

Alokasi anggaran untuk penyaluran BLSM tahap dua periode Agustus-September 2013 di Mimika sebesar Rp5,547 miliar atau sama dengan alokasi anggaran BLSM tahap pertama.

Adapun realisasi penyaluran BLSM tahap pertama di Mimika sudah mencapai 95 persen. Bagi warga yang belum merealisasikan BLSM tahap pertama akan mendapat haknya bersamaan dengan jatah BLSM tahap dua.

"Penyaluran BLSM tahap pertama mencapai 95 persen. Masih ada tersisa sekitar lima persen atau 925 RTM yang belum mendapat BLSM tahap pertama. Petugas kami akan salurkan sekaligus BLSM tahap pertama dan kedua bagi RTM yang belum menerima BLSM tahap pertama," ujar Christo.

Menurut dia, beberapa waktu lalu petugas Kantor Pos Timika turun langsung ke kampung-kampung di distrik pedalaman untuk menyalurkan BLSM.

Untuk pelayanan pembagian BLSM di distrik wilayah pesisir, petugas Kantor Pos Timika harus mencarter perahu motor. 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement