Jumat 30 Aug 2013 14:08 WIB

Dugaan Fitnah, Nazaruddin Diancam Lima Tahun Penjara

Rep: Wahyu Syahputra/ Red: Mansyur Faqih
Muhammad Nazaruddin
Foto: Antara/Fanny Octavianus
Muhammad Nazaruddin

REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Perselisihan terkait kasus korupsi kembali terjadi. Kali ini, antara mantan bendahara umum Partai Demokrat, M Nazaruddin dan Mendagri Gamawan Fauzi. Nazaruddin dinilai telah melakukan penghinaan dan fitnah terhadap Gamawan.

Gamawan pun melaporkan Nazaruddin ke SPKT Mapolda Metro Jaya, Jumat (30/8) pagi. Laporan Gamawan tersebut ditanggapi kepolisian dengan mengeluarkan surat laporan TBL/2968/VIII/2013/PMJ/Ditreskrimum tetanggal 30 agustus 2013. "Saya laporkan Nazar yang telah menghina dan memitnah saya," kata Gamawan, Jumat (30/8).

Dari laporan tersebut, Nazaruddin diancam Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dengan ancaman di bawah lima tahun. Gamawan berharap kepolisian segera memroses kasus ini secepatnya. 

Karena semangat pemberantasan korupsi jangan sampai tercemar dengan adanya fitnah yang tidak bertanggung jawab. "Saya harap kasus ini pada kepolisian"' kata dia.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Rikwanto mengatakan, akan memercepat proses kasus ini tanpa melangkahi tanggung jawab KPK sebagai pemeriksa Nazaruddin. Ia juga akan berkordinasi dengan penyidik KPK untuk menangani kasus dugaan fitnah ini. "Kasus harus segera diproses," kata dia

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement