Kamis 29 Aug 2013 21:47 WIB

MA Bentuk Tim Usut Kasus Sudjiono Timan

Rep: Esthi Maharani/ Red: Mansyur Faqih
Ketua Mahkamah Agung, Hatta Ali.
Foto: Antara
Ketua Mahkamah Agung, Hatta Ali.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Mahkamah Agung, Hatta Ali mengatakansudah membentuk tim pengawasan untuk mengusut kasus Sudjiono Timan. Tim akan memintai keterangan para hakim yang menyidangkan perkara tersebut. 

"Kita teliti, ada gak kesalahan yang dilakukan para hakim, terutama kesalahan non-teknis. Ada gak?" katanya di kompleks istana kepresidenan, Kamis (29/8). 

Ia tak mau berkomentar banyak mengenai kasus tersebut. Ia mempercayakan sepenuhnya kepada tim yang akan melakukan penelitian para hakim yang menyidangkan kasus. 

"Saya belum bisa berkomentar karena ini masalah putusan. Saya tidak bisa mengomentari putusan hakim. Kita harus percaya pada hakim. Kita lihat hasil pemeriksaannya," lanjutnya.

Menurut dia, persoalan saat ini adalah apakah memungkinkan pengajuan Putusan Kembali (PK) diajukan oleh istri terpidana. Karena hal tersebut menimbulkan penafsiran hukum. "Apakah di sini istri dapat selaku ahli waris atau tidak. Nah, itu masalahnya," paparnya.

Sebelumnya, Komisi Yudisial menduga ada praktik suap terkait putusan PK oleh MA yang membebaskan dilakukan Sudjiono. PK tersebut telah membatalkan hukuman 15 tahun penjara untuk Sudjiono Timan. Padahal sebelumnya, ia dinyatakan terbukti melakukan korupsi sehingga merugikan keuangan negara lebih dari Rp 2 triliun. 

Sudjiono pun sempat masuk daftar pencarian orang. Saat jaksa akan mengeksekusi putusan hakim kasasi pada 7 Desember 2004, ia sudah melarikan diri. Padahal, saat putusan kasasi dijatuhkan pada 3 Desember 2004, Sudjiono dalam status dicekal, bahkan paspornya sudah ditarik. 

Dalam Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 6/1988 yang ditandatangani Ali Said, Ketua MA, kemudian diperbarui melalui SEMA Nomor 1/2012 disebutkan, pengadilan supaya menolak atau tidak melayani penasihat hukum atau pengacara yang menerima kuasa dari terdakwa atau terpidana yang tidak hadir (in absentia) tanpa kecuali. 

Permohonan peninjauan kembali (PK) diajukan istri Sudjiono, didampingi kuasa hukum Hasdiawati. Berkas PK diterima MA, 17 April 2012, dan pada 31 Juli 2013, MA memutuskan mengabulkan permohonan tersebut. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement