REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Tujuh orang Anak Baru Gede (ABG) terjaring razia penyakit masyarakat (Pekat) di tempat hiburan malam (THM) yang dilakukan Polresta Banjarmasin. Mereka kena razia karena tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Kepala Bagian Operasi Polresta Banjarmasin, Kompol Andre Koko Prabowo Sik MH, mengatakan kegiatan razia pekat digelar pada Rabu (28/8) sekitar pukul 23.00 wita.
Saat razia tersebut, tujuh ABG terjaring di kawasan Hotel Banjarmasin Internasional (HBI). Tujuh ABG yang rata-rata masih di bawah umur sekitar 16-19 tahun itu terjaring karena kedapatan tidak memilik KTP saat polisi melakukan pemeriksaan terhadap mereka.
"Bagi yang tidak ber-KTP, mereka tetap dinaikkan ke mobil patroli. Kita bawa ke kantor untuk dilakukan pendataan dan pembinaan setelah kita buatkan surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan itu lagi," kata Kompol Andre Koko.
Ketujuh ABG yang terjaring dalam razia pekat itu diantaranya empat orang perempuan dengan kisaran umur 16 tahun dan tiga laki-laki kisaran umur 19 tahun.