Kamis 29 Aug 2013 20:45 WIB

Kemenhub: Produk Hukum Transportasi Harus Berorientasi Keselamatan

Sistem transportasi
Foto: voa
Sistem transportasi "Hyperloop" yang dirancang oleh penemu dan miliarder Elon Musk.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Produk hukum terkait  transportasi yang dikeluarkan oleh berbagai institusi yang berwenang harus berorientasi pada faktor keselamatan layanan.

"Produk hukum juga harus berorientasi pada keselamatan dan keamanan transportasi dalam rangka mendukung 'road map zero to accident'," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Leon Muhammad  dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (29/8).

Menurut Leon, produk hukum yang berorientasi pada aspek keselamatan adalah berguna untuk terciptanya transportasi yang handal, memiliki nilai tambah, berdaya saing tinggi, dan dapat menjamin keselamatan.

Ia juga mengatakan bahwa para penyusun peraturan perundang-undangan juga harus  berpikir mendalam dan mempertimbangkan kondisi yang kondusif bagi dunia usaha. Sementara, juga tetap keselamatan dan keamanannya.

Sekjen Kemenhub juga menekankan bahwa pembuatan perundang-undangan transportasi tidak tumpang-tindih dan mempertimbangkan banyak aspek sehingga aplikatif dan didukung.

Sebelumnya, pemerintah Republik Indonesia bekerja sama dengan pemerintah Australia dalam rangka meningkatkan keamanan transportasi yang diakui secara internasional di beragam moda.

"Kerja sama antara pemerintah Indonesia dengan Australia ditandai penandatangan MoU di sektor transportasi pada tanggal 11 Desember 2012," kata Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Afriyanti Samad.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement