REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan ditemukannya uang 100 dolar AS dalam buku profil Djoko Susilo sepenuhnya menjadi tanggung jawab Irjen Djoko Susilo.
"Kan yang serahkan buku itu Djoko, maka Djoko yang harus bertanggungjawab," kata Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas yang ditemui usai jumpa pers di kantor KPK, Jakarta, Kamis (29/8).
Sebelumnya Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memprotes adanya uang 100 Dolar AS di dalam buku profil yang menjadi lampiran pleidoi atau nota pembelaan milik terdakwa Irjen Djoko Susilo dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta beberapa waktu lalu.
Busyro menambahkan pihaknya akan memproses dan menindaklanjuti kejadian tersebut. KPK, jelas Busyro, akan meneliti lebih jauh maksud dan tujuan atas kejadian tersebut.
"Kita akan proses, itu masalah yang serius. Kalau maksudnya untuk menjebak KPK, itu tidak akan ada gunanya," tegas Busyro.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK lainnya, Bambang Widjojanto mengatakan pihaknya sudah mendiskusikan masalah ini meski belum ada keputusan. Namun begitu, KPK akan mengirimkan surat kepada majelis hakim dalam kasus simulator SIM, juga kepada Mahkamah Agung (MA).
Surat ini untuk meminta konfirmasi dan klarifikasi terkait ditemukannya uang 100 Dolar AS di dalam pleidoi jenderal polisi bintang dua itu. Menurutnya hal ini bukan sekadar pencemaran nama baik atau penghinaan terhadap pengadilan, tetapi juga merusak citra kewibawaan pengadilan.
"Maka kita harus cari tahu karena belum pernah dalam penegakan hukum sejarah Indonesia ada uang 100 Dolar AS dalam salah satu lampiran pembelaan. Kami khawatir ini sinyal-sinyal tidak baik,” jelas tokoh yang kerap disapa BW ini.