Kamis 29 Aug 2013 16:30 WIB

Kemendagri Kirim 40 Pejabat Daerah ke Harvard

Rep: Erik Purnama Putra/ Red: Dewi Mardiani
Harvard Kennedy School
Foto: hkscitizen.wordpress.com
Harvard Kennedy School

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rajawali Foundation menggandeng Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan memberangkatkan 40 pejabat daerah pada 20 September untuk mengikuti pelatihan kebijakan publik di Harvard Kennedy School, Amerika Serikat (AS). Peserta yang berangkat sebanyak 40 orang, terdiri 20 bupati dan 20 kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).

Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Eko Prasojo, mengatakan pejabat daerah itu akan tinggal di AS sampai 12 Oktober mendatang. Program pelatihan ini, kata dia, sangat berguna untuk mengubah model mental dan cara berpikir para kepala daerah dan jajarannya.

“Kepala daerah dalam menjalankan pemerintahannya harus bisa mengubah hard power menjadi soft power menuju smart power,” katanya di Jakarta, Rabu (28/8) malam.

Adanya program itu, lanjut Eko, diharapkan para bupati dan wali kota dapat menciptakan kebijakan bernilai tambah bagi masyarakat. Caranya dengan mengimplementasikan secara efektif setiap kebijakannya. “Saya melihat banyak kebijakan di Indonesia yang bagus, tapi tidak disampaikan dengan baik kepada masyarakat sehingga kurang maksimal implementasinya,” kata guru besar Universitas Indonesia itu.

Staf Ahli Mendagri, Reydonnyzar Moenek, menyatakan program pendidikan dan pelatihan bagi kepala daerah ditujukan untuk memberikan pemahaman dan pemantapan tentang kepemimpinan dan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Menurut dia, Kemendagri telah mengevaluasi program pendidikan kepala daerah tahun lalu.

Hasilnya, banyak manfaat yang diraih pemerintah daerah maupun masyarakat atas pelaksanaan program tersebut. Di antaranya, penerapan e-government pada wilayah pemerintahan kabupaten/kota yang merupakan alumni pendidikan Harvard, inventarisasi persoalan lapangan secara langsung dengan kunjungan rutin kepala daerah beserta perangkatnya ke desa-desa, serta penerapan standar pelayanan minimal di bidang kesehatan, pendidikan, dan pengolahan sampah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement