REPUBLIKA.CO.ID, CIMAHI -- Sebanyak 60 persen angkutan umum yang beroperasi di Kota Cimahi, Jawa Barat, bermasalah terhadap perizinan surat KIR. Dari ribuan angkutan kota (angkot) yang sehari-hari beroperasi di Cimahi, kurang lebihnya hanya 40 persen juru mudi yang mampu menunjukkan status KIR yang masih berlaku perizinannya.
Kepala Bidang Angkutan Umum Dinas Perhubungan Kota Cimahi, Handiman, mengatakan sebanyak 60 persen dari angkot yang bermasalah tersebut umumnya masa berlaku KIR mereka telah habis. ''Memang mengenai urusan KIR, kami sangat ketat,'' kata Handiman, Kamis (29/8), di Cimahi.
Dari setiap pemeriksaan, razia, atau pun kegiatan penegakkan hukum berlalulintas yang dilakukan di lapangan, memang Dishub Cimahi banyak menemukan angkutan umum yang tak mengantungi KIR.
''Sebanyak 60 persen dari sebanyak 5.500 angkot yang ada di Cimahi itu KIRnya lemah,'' ujar Handiman.