REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Sepanjang Januari hingga Agustus 2013, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Sukabumi menangani 114 kasus. Jumlah ini meningkat drastis dibandingkan tahun sebelumnya.
Dari data BPSK menyebutkan, jumlah kasus ini melebihi target yang ditetapkan mencapai 60 kasus. Sebelumnya, pada 2012 lalu total kasus sengketa konsumen mencapai sebanyak 75 kasus.‘’Kasus yang ditangani makin naik dari tahun ke tahun,’’ Kepala Sekretariat BPSK Kabupaten Sukabumi, Memed Jamaludin, Kamis (29/8).
Kondisi ini menunjukkan mulai banyaknya warga yang mengenal BPSK. Selain itu, kata Memed, mencerminkan tingginya kepercayaan kepada lembaga BPSK. Terlebih, BPSK Sukabumi mendapatkan penghargaan sebagai BPSK terbaik nomor tiga se Indonesia pada 2012 lalu.
Menurut Memed, rata-rata kasus yang dilaporkan terkait kasus perbankan dan lembaga pembiayaan kendaraan bermotor. Hal ini disebabkan banyaknya konsumen yang merasa dirugikan dengan tindakan pelaku usaha. Memed mengungkapkan, dalam kurun waktu setengah tahun terakhir ini, BPSK juga mampu menyelamatkan uang konsumen hingga Rp 450 juta atau hampir setengah miliar.
Besarnya dana yang diselamatkan sebagai bukti adanya upaya perlindungan terhadap konsumen. ‘’Setiap tahunnya dana konsumen yang diselamatkan cukup besar,’’ ujar Memed. Hal ini disebabkan jumlah pengaduan yang disampaikan masyakarat cukup banyak.
Ke depan ujar Memed, BPSK akan semakin menggiatkan kegiatan sosialisasi ke tengah masyarakat. Pasalnya, saat ini laporan pengaduan kasus sengketa konsumen berasal dari daerah perkotaan atau utara Sukabumi. Sementara warga dari selatan Sukabumi masih banyak yang melaporkan kasus sengketa konsumen. Padahal, potensi terjadinya sengketa konsumen antara pelaku usaha dan konsumen cukup besar.