Rabu 28 Aug 2013 21:29 WIB

Masyarakat Diimbau Tak Terpancing Isu 'Black Campaign'

Black Campaign/ilustrasi
Foto: ist
Black Campaign/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Komisi Informasi Publik Sumatra Selatan (Sumsel) mengimbau masyarakat untuk tidak terpengaruh dan terpancing dengan isu-isu kampanye hitam. Belakangan ini kampanye hitam semakin merebak menjelang pelaksanaan pemilihan kepala daerah pada 4 September 2013.

"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terpengaruh dan terpancing dengan isu-isu tersebut," kata Ketua Komisi Informasi Publik (KIP) Sumatra Selatan Kafri Jaya di Palembang, Rabu (28/8).

Komisi Informasi Publik Sumsel menilai, isu-isu itu sudah tidak etis, fitnah dengan tujuan mendiskreditkan pasangan calon gubernur-calon wakil gubernur. Kafri menyebut, pelaku kampanye hitam "black campaign" tersebut sudah melanggar Undang-Undang (UU).

Ia mengatakan berdasarkan UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam pasal 55 dijelaskan pelaku yang dengan sengaja membuat informasi publik tidak benar bisa dikenakan sanksi hukuman satu tahun penjara atau denda Rp 5 juta.

Pada pasal 56 dalam UU tersebut lanjutnya, dijelaskan dalam setiap pelanggaran dikenai sanksi dalam UU ini bisa diancam dengan pidana dalam UU lain yang bersifat khusus.

Karena itu, Komisi Informasi Publik, ujar Kafri mengajak masyarakat untuk melaporkan kepada pihak kepolisian jika menemukan selebaran, pamflet, spanduk, stiker atau lainnya yang mendiskreditkan salah satu pasangan calon sebab itu bisa dianggap melanggar peraturan perundang-undangan.

Mengenai apa langkah yang akan dilakukan KIP jika menemukan ada pelanggaran, Kafri menyebutkan, akan memfasilitasi masyarakat untuk melaporkan itu ke pihak berwajib,

"Ini penting, agar pilkada Sumsel dapat berjalan damai, transparan, adil, jujur dan demokratis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Kafri.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement