REPUBLIKA.CO.ID, SERANG--Walikota Tangerang Wahidin Halim digugat oleh dua orang wargannya ke PTUN Serang, terkait kebijakan dalam pengangkatan Direktur Umum PDAM Tirta Benteng Kota Tangerang.
Wahidin Halim digugat Darussalam dan Alih Budi Krtistanto. Sidang dengan agenda pemeriksaan berkas digelar di PTUN Banten di Serang, Rabu, dipimpin majelis hakim Dedi Kurniawan dihadiri dari pihak penggugat Darussalam dan utusan dari Pemkot Tangerang yakni Kasubag Bantuan Hukum Sabar Naiborhu.
"Tadi baru sidang pertama dengan agenda pemeriksaan berkas. Pihak tergugat belum bisa menunjukkan legal standing, sebagai pihak yang diberi kuasa tergugat. Yang ditunjukkan hanya surat tugas dari sekda," kata Darussalam seusai sidang PTUN tersebut.
Ia mengatakan menggugat Wali Kota Tangerang Wahidin Halim yang telah mengeluarkan Surat Keputusan Wali Kota Tangerang Nomor: 821/Kep.154-BKPP/2013 tentang Pengangkatan Direktur Umum PDAM Tirta Benteng Kota Tangerang.
Menurutnya, gugatan tersebut telah terdaftar di PTUN Serang dengan nomor perkara: 31/ G/ 2013/ PTUN-SRG. Alasan gugatannya adalah adalah sesuai dengan bunyi pasal 53 ayat (2) UU No.9/2004 tentang perubahan pertama atas UU 5 / 1986 tentang PTUN, yaitu keputusan tata usaha negara yang digugat itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu keputusan tata usaha negara yang digugat itu bertentangan dengan asas umum pemerintahan yang baik.
"Dalam hal ini, SK Wali Kota Tangerang Nomor: 821/Kep.154-BKPP/2013 tentang Pengangkatan Direktur Umum PDAM Tirta Benteng Kota Tangerang, diduga bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ kepegawaian PDAM," katanya.
Ia mengatakan dalam Permendagri disebutkan, calon direksi memenuhi persyaratan lulus uji kelayakan dan kepatutan yang dilaksanakan oleh tim ahli yang ditunjuk kepala daerah. "Dalam hal ini uji kelayakan dan kepatutan diduga tidak dilakukan," katanya.
Menurut Darusalam, selain untuk mendapatkan kepastian hukum, gugatan PTUN tersebut dilakukan sebagai bentuk perjuangan menegakkan demokrasi di Kota Tangerang.
"Dalam kota yang menjunjung tinggi demokrasi, semua pihak harus menyadari bahwa kepentingan bersama harus berdiri di atas kepentingan pribadi atau golongan," kata Darusalam.