Rabu 28 Aug 2013 19:27 WIB

Kulon Progo Rawan Peredaran & Pengoplosan Daging Babi

Daging babi (ilustrasi).
Foto: blogspot.com
Daging babi (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, KULON PROGO- Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, meminta Dinas Kelautan, Perikanan dan Peternakan setempat melakukan pengawasan secara intensif peredaran daging babi di pasar-pasar tradisional.

Ketua Fraksi PKS DPRD Kulon Progo Muhyadi di Kulon Progo, Rabu (28/8), mengatakan di wilayah utara khususnya di perbatasan dengan Kabupaten Sleman sangat rawan peredaran daging babi.

"Kami minta Dinas Kelautan, Perikanan dan Peternakan (Kepenak) melakukan pengawasan secara intensif untuk mengantisipasi kenakalan pedagang," kata Muhyadi. Ia mengatakan Dinas Kepenak dan Satpol PP Kulon Progo harus memberikan sanksi secara tegas kepada pedagang daging yang mencampur daging babi dengan daging sapi.

"Sanksi ini dalam rangka menimbulkan efek jera kepada pelaku. Kondisi ini sangat meresahkan masyarakat. Dinas harus memberikan jaminan atau perlindungan kepada konsumen daging sapi," kata dia.

Muhyadi mengatakan berdasarkan laporan yang diterima FPKS, hasil uji laboratorium daging hasil operasi pasar di Kecamatan Nanggulan, Kalibawang dan Samigaluh pada Ramadhan lalu bahwa ditemukan daging babi yang bercampur dengan daging sapi.

Selain itu, kata dia, FPKS menerima aduan dari masyarakat bahwa di Kulon Progo beredar bakso yang berbahan daging babi. "Kami minta Dinas Kepenak dan Satpol PP segara melakukan antisipasi dengan terjun langsung memeriksa bakso-bakso yang dijajakan oleh pedagang di Kulon Progo," katanya.

FPKS DPRD Kulon Progo, lanjut Muhyadi, juga meminta Dinas Kepenak untuk melakukan pengawasan kesehatan hewan kurban pada perayaan Idul Kurban.

"Jika perlu, Dinas  memberikan penyuluhan dan pelatihan kepada masyarakat tentang memotong sapi yang benar dan ciri-ciri sapi yang sehat. Dengan demikian, daging sapi yang dikonsumsi masyarakat dijamin kesehatannya," kata dia. "Jika setelah pembinaan pedagang tetap menjual daging babi, harus ditindak tegas. Sedangkan pedagang yang tetap berkomitmen tidak menjual daging babi diberikan sertifikat dari dinas," kata dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement