REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- Sedikitnya 50 pedagang eks tempat penampungan pedagang pementara Pasar Simpang (TPPS), menggerudug Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta, Rabu (28/8).
Mereka, menagih janji pemkab, terkait dengan bantuan stimulus sebesar Rp 15 juta. Hingga saat ini, dana tersebut belum juga diberikan kepada para pedagang.
Ketua Ikatan Warga Pasar Simpang (Iwapa) Ahmad Pahyudin, mengatakan, pemkab berjanji akan memberikan dana stimulus kepada pedagang. Dengan catatan, mereka bersedia pindah dari TPPS ke bangunan baru Pasar Simpang.
Saat ini, 300 pedagang telah menghuni pasar yang dibangun PT Surya Handa Perkasa tersebut. Akan tetapi, dana stimulus itu tak kunjung cair.
"Padahal, Bagian Ekonomi Setda Purwakarta memberikan keterangan bahwa dana yang bersumber dari APBD itu sudah dicairkan," ujar Pahyudin.
Belum diterimanya dana stimulus tersebut membuat pedagang resah. Sebab, mereka sudah sering ditagih uang muka kios PT Surya Handa Perkasa (SHP), selaku pengembang.
Tadinya dana itu, akan dipergunakan pedagang sebagai uang muka serta tambahan modal usaha. Tapi, saat ini dana tersebut tak kunjung cair. Padahal, pedagang lain yang bukan eks TPPS sudah bisa mencairkan bantuan tersebut.
Menurut Pahyudin, sebelumnya pemkab telah berkomitmen, bahwa dana stimulus cair setelah sepuluh hari pedagang pindah ke tempat baru. Namun, hingga berjalan hampir lima bulan bantuan itu tak ada kabar beritanya. Para pedagang eks TPPS selalu menantikan mengenai pencairan dana tersebut.
"Kami juga menerima kabar, dana stimulus yang sudah cair, ternyata ada potongan antara Rp 1-1,5 juta. Kondisi ini, menambah keresahan pedagang," jelasnya.
Pahyudin mengaku, jumlah pedadang eks TPPS sekitar 300 orang. Belum satu pun dari mereka yang mendapat jatah stimulus. Padahal, semua aplikasi sudah diserahkan kepada UPTD terkait.
Oleh sebab itu, pada hari ini para pedagang memberanikan diri mendatangi pemkab. Tujuannya, ingin bertemu dengan kepala bagian perekonomian. Guna meminta penjelasan mengenai dana tersebut.
Pihaknya juga sudah berkordinasi dan konsultasi dengan Komisi II DPRD Purwakarta. Salah seorang anggota dewan justru menyarankan agar dana itu terus ditagih ke pemkab.
Sebab, dari APBD sudah ketok palu alias telah dilegalisasi. Bila perlu, pedagang mendirikan tenda di pemkab sampai ada kepastian dana stimulus dicairkan.