Selasa 27 Aug 2013 21:43 WIB

Djoko Susilo Bilang Lalai dan Siap Bertanggung Jawab

Rep: Irfan Fitrat/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Mantan Kepala Korps Lantas Kepolisian RI, Irjen Pol Djoko Susilo menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Selasa (23/4).
Foto: Antara
Mantan Kepala Korps Lantas Kepolisian RI, Irjen Pol Djoko Susilo menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Selasa (23/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo menyatakan siap bertanggung jawab atas kelalaiannya dalam proyek pengadaan simulator SIM tahun anggaran 2011 di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Saat membacakan nota pembelaannya (pledoi), Djoko mengaku sempat berbuat lalai dalam proses pengadaan barang itu.

"Apabila kelalaian saya tersebut memang dianggap sebagai bentuk kesalahan, saya menyatakan siap bertanggungjawab," kata Djoko, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (27/8). Ia mengatakan, akan bertanggung jawab sebatas kapasitas dan kewenangannya sebagai Kepala Korlantas dan juga Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam pengadaan proyek simulator.

Dalam pembelaannya, Djoko hanya mengakui satu kelalaian. Ia mengklaim hanya tidak teliti dalam melakukan pengawasan penyerapan anggaran di tempatnya bekerja, padahal mendapat laporan penyerapan anggaran dari setiap unit kerja di korpsnya itu setiap bulan.

Ia berdalih sebagai Korlantas mempunyai banyak kesibukan yang menyita waktu. "Saya menyadari sepenuhnya dalam kasus saya ini telah terjadi kelemahan manajerial," kata jenderal bintang dua itu.

Djoko juga beralasan kepercayaan terhadap anggotanya membuat dia lalai. Ia mengaku sudah sepenuhnya percaya pada hasil kerja masing-masing unitnya.

Ia menilai anggotanya yang berperan dalam pengadaan itu mempunyai kompetensi, menjalani pelatihan, dan mendapatkan sertifikasi, sehingga ketika mendapat laporan, Djoko mengaku tidak memeriksanya dengan rinci satu per satu. "Saya langsung menandatangani setiap dokumen atau surat yang diberikan kepada saya," kata dia.

Dalam tuntutan, jaksa penuntut umum menyebut Djoko sudah menyetuji pencairan anggaran seratus persen untuk pelaksana proyek, PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA). Padahal saat pencairan, pengadaan simulator driving uji klinik, baik roda dua (R2) maupun roda empat (R4) belum selesai sepenuhnya.

Jaksa menilai tindakan itu sudah melanggar ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah dan aturan perbendaharaan negara. Mengenai pencairan itu, Djoko sempat berdalih dengan adanya pemalsuan tanda tangannya dalam beberapa dokumen pencairan. Meskipun, ia sempat mengaku menandatangani dokumen, tapi lupa kapan melakukannya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement