REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi II DPR mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera menyandingkan daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) dengan data penduduk pemilih potensial pemilu (DP4) Kemendagri. Karena dari hasil perbaikan DPS hingga 26 Agustus 2013, daftar pemilih dinilai masih belum akurat dan mengkhawatirkan.
"Permintaan menyandingkan data ini sudah disampaikan sejak lama. Tapi ternyata sampai sekarang belum dipenuhi KPU. Karena menyandingkan itu untuk menguji validitas dan akurasinya," kata Wakil Ketua Komisi II dari Fraksi PDI Perjuangan Arif Wibowo saat memimpin rapat dengar pendapat KPU, Bawaslu, Dirjen Dukcapil dan Komisi II di Kompleks Parelemen Senayan, Jakarta, Selasa (27/8).
KPU, ujar Arif, tidak perlu menunggu DPSHP terekapitulasi secara nasional hingga 100 persen. Karena penyandingan data tidak didasarkan pada akumulasi angka akhir. Tetapi penyandingan daftar pemilih berdasarkan nama dan alamat. Penyandingan sangat memungkinkan lantaran baik KPU mau pun Kemendagri memiliki sistem data pemilih masing-masing.
Penyandingan tersebut, tidak hanya bisa mengoreksi kesalahan pencatatan daftar pemilih. Tetapi juga menggugurkan pemilih ganda dan mencoret orang yang sebenarnya tidak memiliki hak sebagai pemilih. "Jangan terlalu lama, karena 7 September DPT di kabupaten/kota sudah ditetapkan. Kecuali KPU minta tambahan waktu atau perpanjangan penetapan DPT," ungkap Arif.
Direktur Pengembangan Informasi dan Administrasi Kemendagri, Sugiarto mengatakan, hingga saat ini belum menerima permintaan kerja sama dari KPU untuk melakukan penyandingan data. Karenanya, Kemendagri belum bisa melakukan penyandingan DP4 dengan data pemilih yang dimiliki KPU.
"Sesuai kesepakatan 28 Agustus 2012, apabila KPU perlu bantuan dan fasilitasi dari pemerintah, KPU harus mengajukan permintaan kepada kami. Karena KPU belum minta untuk lakukan penyandingan. Maka kami tidak bisa berbuat apa-apa," kata Sugiarto.
Sedangkan Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan, penyandingan data memang belum dilakukan. Karena KPU masih menunggu DPS terekapitulasi secara nasional hingga 100 persen. Sehingga bisa dipastikan berdasarkan nama dan alamat untuk kemudian bisa disandingkan dengan data pemerintah.
KPU melaporkan, DPS hasil perbaikan hingga 26 Agustus 2013 baru mencapai 92 persen. Atau sebanyak 173.050.362 yang sudah dimasukkan dalam sistem informasi data pemilih (sidalih). Diakui Ketua KPU Husni Kamil Manik, DPSHP di empat provinsi masih terhambat. Yakni di Provinsi Papua, Papua Barat, Maluku Utara, dan Sumatra Selatan. Bahkan di Papua Barat, proses perbaikan DPS masih nol persen.
Menurut Husni, kendala di empat provinsi tersebut menyangkut kondisi geografis. Terutama daerah pegunungan di Papua dan Papua Barat. Kemudian, KPU terhambat infrastruktur yang harusnya mendukung proses perbaikan DPS. Seperti sidalih tidak bisa digunakan karena jaringan internet, listrik terbatas, dan sumber daya manusia. Selain itu, proses perbaikan DPS terkendala pelaksanaan pilkada di beberapa daerah.